Jokowi tolak permintaan Kepala BIN soal wewenang tangkap teroris
Jokowi menegaskan, penindakan tetap wewenang kepolisian.
Presiden Joko Widodo atau akrab disapa Jokowi menolak mentah-mentah permintaan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso soal penambahan wewenang BIN melakukan penindakan dan penangkapan terhadap terduga teroris. Jokowi menegaskan, penindakan tetap wewenang kepolisian.
"Tadi ada perdebatan soal itu, BIN kan UU-nya BIN, arahan Bapak Presiden ya tetap kalau penegakan hukum kan tetap pada polisi, BIN tidak," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Istana, Jakarta, Kamis (21/1).
-
Siapa yang diusulkan Presiden Jokowi sebagai calon Panglima TNI? Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan Jenderal TNI Agus Subiyanto sebagai calon Panglima TNI.
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Apa yang ditekankan oleh Jokowi tentang UU Perampasan Aset? Jokowi menekankan pentingnya adanya undang-undang perampasan aset. Hal ini untuk memaksimalkan penyelamatan aset dan pengembalian uang negara. Hal itu diungkapkan Jokowi saat memberi pengarahan dalam Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/4). "Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama," ucap Jokowi.
-
Apa yang terjadi di Bukber Kabinet Jokowi? Bukber Kabinet Jokowi Tak Dihadiri Semua Menteri 01 & 03, Sri Mulyani: Sangat Terbatas
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
Untuk memperkuat pencegahan terhadap aksi terorisme, Jokowi memutuskan melakukan revisi UU No 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dalam rencana revisi tersebut, penangkapan terhadap terorisme tidak dilakukan oleh BIN, tetapi kepolisian.
"Artinya kita kaji secara mendalam, tetapi tadi Panglima TNI juga mengatakan BIN adalah mata dan telinga presiden. Kalau ada informasi dari BIN serahkan ke Polri, serahkan ke Jaksa serahkan ke ini, kira-kira begitu. Karena ini kan revisi teroris, bukan revisi UU BIN," jelas Yasonna.
Sebelumnya, Kepala Badan Intelijen Nasional (BIN) Sutiyoso menyangkal disebut kecolongan soal aksi terorisme di Sarinah, Thamrin, Jakarta, pekan lalu. Menurut Sutiyoso, BIN sebetulnya sudah melakukan pendeteksian terhadap aksi-aksi terorisme, tetapi tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penangkapan.
Oleh sebab itu, Sutiyoso mengusulkan agar BIN memiliki keluasan di dalam kewenangannya. Yaitu dapat melakukan penangkapan terhadap terduga terorisme. Tetapi, usulan Sutiyoso ini banyak menuai kritik dari sejumlah kalangan.
Baca juga:
Ini poin-poin dalam draf revisi UU Terorisme
Kontroversi BIN minta wewenang tangkap dan tahan teroris
Pro kontra revisi UU Teroris dan kewenangan BIN menangkap teroris
Rapat dengan Jokowi, Sutiyoso beberkan kelemahan BIN atasi terorisme
Cegah aksi terorisme, Jokowi minta intelijen tingkatkan kemampuan