Jokowi Ubah Susunan Struktur Komite Satgas dan PEN: Ada Kadin Hingga Kepala BPOM
Hal itu tertulis dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 108/2020 tentang perubahan atas Perpres nomor 82/2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi yang diteken pada 10 November 2020.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menambahkan wakil ketua satgas pemulihan ekonomi nasional (PEN). Hal itu tertulis dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 108/2020 tentang perubahan atas Perpres nomor 82/2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi yang diteken pada 10 November 2020.
Ada dua orang yang ditunjuk untuk mengisi jabatan itu. Yakni, Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara dan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan Roeslani. Keduanya menjabat sebagai wakil ketua I dan II satgas PEN.
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Apa tujuan utama dari sambutan Presiden Jokowi? Kepala Negara berharap para tamu menikmati jamuan hidangan dan pertunjukkan khas Indonesia yang telah disediakan. “Terima kasih atas partisipasinya. Saya berharap semangat malam ini dapat membawa kita untuk bekerja bersama berbagi akses air bersih dan sanitasi untuk semua orang,” kata Joko Widodo.
-
Kenapa Presiden Jokowi memutuskan untuk membentuk Satgas Judol? Pembentukan satgas judi online bertujuan melakukan percepatan pemberantasan kegiatan perjudian daring secara tegas dan terpadu dalam rangka melindungi masyarakat.
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
"Ketentuan pasal 9 diubah sehingga berbunyi satuan tugas pemulihan ekonomi nasional terdiri terdiri atas: a. Ketua Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi : Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara, b. Wakil Ketua I Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi: Menteri Keuangan, c. Wakil Ketua II : Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri," bunyi pasal 9 pada perpres tersebut, Jumat (13/11).
Tidak hanya itu, Jokowi juga menambahkan tim pelaksana dalam peraturan tersebut yang sebelumnya hanya diketuai oleh Menteri BUMN. Kemudian Jokowi menambahkan Kepala Staf TNI AD untuk menjabat jadi wakil ketua tim pelaksana I dan Wakapolri menjadi wakil ketua tim pelaksana II.
"Di antara pasal 4 dan pasal 5 disisipkan satu pasal yakni pasal 4A yaitu tim pelaksana terdiri dari Ketua tim pelaksana Menteri BUMN, Wakil ketua tim pelaksana I Kepala staf TNI AD, dan Wakil Ketua Tim Pelaksana II wakil kapolri," bunyi pasal 4 poin 4.
Tidak hanya itu Jokowi juga menambahkan kepala BPOM menjadi wakil ketua I Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Sebelumnya pada perpres nomor 82 pasal 7 satuan tugas hanya diketuai oleh Kepala BNPB, Doni Monardo.
"Ketentuan pasal 7 diubah sehingga berbunyi Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kepala BNPB, Wakil Ketua I : Ketua BPOM, Wakil Ketua II Dirjen Pencegahan dan pengendalian penyakit kementerian kesehatan, dan Wakil Ketua III Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri," dalam pasal 7 Perpres 108/2020.
(mdk/lia)