JPU anggap pleidoi Jessica cuma curhat
JPU anggap pleidoi Jessica cuma curhat. JPU mengaku akan mempertimbangkan pleidoi yang disampaikan terdakwa Jessica. Namun semua dikembalikan pada majelis hakim untuk memutuskannya.
Terdakwa kasus pembunuhan Mirna dengan racun sianida, Jessica Kumala Wongso telah membacakan nota pembelaannya pada sidang ke-28 hari ini. Saat membacakan nota pembelaan yang dibuatnya, terdakwa Jessica tampak terbata-bata karena menangis.
Menanggapi itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi menilai nota pembelaan Jessica berupa curahan isi hati yang menjadi terdakwa kasus kopi bersianida.
"Kalau saya lihat pleidoinya Jessica bagian curhatnya Jessica, seperti itu," kata Ardito saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/10).
Untuk itu, pihaknya mengaku akan mempertimbangkan pleidoi yang disampaikan terdakwa Jessica. Namun semua dikembalikan pada majelis hakim untuk memutuskannya.
"Ya nanti kami pertimbangkan (pleidoi Jessica). (Soal vonis) itu kan putusan hakim," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, sidang perkara dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso memasuki sidang ke- 28. Sidang kali ini beragendakan pembacaan nota pembelaan. Setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Jessica dihukum 20 tahun penjara.