JPU Diminta Konfrontir Saksi Ngaku Terima Gratifikasi Hakim Itong
Dalam sidang dengan terdakwa panitera pengganti M. Hamdan dan pengacara Hendro, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 4 orang saksi.
Wakil Ketua (Waka) Pengadilan Negeri Surabaya, Dju Johnson Mira Mangngi 'menantang' jaksa untuk dikonfrontir terkait orang yang menyebut dirinya turut 'kecipratan' aliran sejumlah uang gratifikasi dalam perkara yang operasi tangkap tangan (OTT) Hakim Itong dkk. Tantangan ini pun disambut jaksa dengan janji akan menghadirkan saksi tersebut.
Tantang menantang ini terjadi dalam persidangan dugaan gratifikasi yang melibatkan hakim Itong Isnaini, panitera pengganti M. Hamdan dan pengacara RM Hendro Kasiono, pada Selasa (12/7).
-
Siapa yang melaporkan dugaan gratifikasi kepada KPK? Laporan yang dilayangkan Indonesia Police Watch (IPW) atas dugaan gratifikasi Rp100 miliar dengan terlapor mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo harus dipisahkan dari politik.
-
Apa yang dimaksud dengan ungkapan terima kasih? Ucapan terima kasih merupakan bentuk penghargaan dan rasa syukur kita kepada seseorang yang telah memberikan dukungan, bantuan, atau kebaikan kepada kita.
-
Apa arti dari ucapan "Congratulation"? "Congratulation" adalah kata dalam bahasa Inggris yang berarti selamat. Kata ini digunakan untuk menunjukkan apresiasi, penghargaan, atau kebahagiaan kepada seseorang yang telah mencapai sesuatu, seperti lulus ujian, menikah, atau mendapatkan hadiah.
-
Siapa yang sedang diselidiki KPK terkait dugaan gratifikasi? "Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Apa arti dari "Congratulations"? "Congratulations" adalah kata atau ungkapan yang digunakan untuk menyatakan selamat atau ucapan keberhasilan kepada seseorang yang telah mencapai sesuatu yang baik atau prestasi tertentu.
-
Kenapa ungkapan terima kasih penting? Ucapan terima kasih yang tulus dan menyentuh hati bukan hanya akan membuat orang lain merasa dihargai, tetapi juga dapat memperkuat ikatan emosional antara kita dengan mereka.
Dalam sidang dengan terdakwa panitera pengganti M. Hamdan dan pengacara Hendro, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 4 orang saksi.
Keempatnya adalah, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya; Dju Johnson Mira Mangngi, asisten Waka PN Surabaya; Maligia Yusuf alias Pungky, Honorer PN Surabaya; Rasja, dan Panitera; Joko Purnomo.
Kali ini, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Dju Johnson Mira Mangngi yang mendapat giliran pertama untuk dimintai keterangannya. Pada awalnya, Dju Johnson menerangkan mengenai kewenangannya di dalam birokrasi Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam konteks itu, ia menyebut, dirinya memiliki wewenang untuk menunjuk hakim, baik dalam perkara pidana biasa, perkara anak, permohonan, gugatan perdata sederhana tingkat pertama dan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Selain kewenangan itu, ia juga menjelaskan jika dirinya juga diberikan kewenangan untuk membantu Ketua Pengadilan menjadi koordinator pengawasan internal.
"Membantu ketua untuk koodinator pengawasan internal secara menyeluruh," tegasnya, Selasa (12/7).
Dikonfirmasi jaksa terkait dengan perkara ini, apakah ia mengenal terdakwa Hamdan? Dju menjawab jika sebelumnya ia belum begitu kenal karena baru menjabat sebagai wakil ketua. Ia menyebut, dirinya baru mengetahui soal Hamdan merupakan panitera pengganti di PN Surabaya setelah terjadinya peristiwa OTT itu.
"Belum kenal dengan Hamdan. Setelah peristiwa OTT, saya diberitahu pak ketua ada OTT dengan panitera Hamdan," tegasnya.
JPU kembali mengkonfirmasi apakah dirinya kenal dengan Hakim Itong, Dju pun menjawab jika ia mengetahui jika Itong adalah salah satu hakim di PN Surabaya. "Dengan Itong kenal sebagai hakim," tandasnya.
JPU kembali bertanya mengenai prosedur penunjukkan hakim dalam penanganan sebuah perkara di Pengadilan Negeri Surabaya. Ia menjelaskan, jika kewenangan menunjuk hakim memang ada pada dirinya.
Penunjukkan hakim, selama ini diakuinya dilakukan dengan cara diurut sebagaimana urutan yang biasanya dipakai di PN Surabaya.
Pengurutan ini, secara administrasi dilakukan oleh asistennya bernama Maligia Yusuf alias Pungky. Secara administrasi disiapkan Pungky, lalu penunjukkan hakim dipustuskan olehnya.
Ditanya soal apakah hakim boleh menemui pada pihak? Secara tegas Dju menyatakan tidak boleh. Namun ada perkecualian, jika pertemuan itu boleh terjadi hanya pada ruang tamu yang terbuka. "Tidak boleh, kecuali pada ruang tamu terbuka. Ruang mediasi khusus untuk perkara mediasi," ungkapnya.
Disinggung apakah ia pernah menerima uang atau hadiah dari terdakwa Hakim Itong? Dju menegaskan jika ia tidak pernah menerima apapun dari Itong. Ia juga pernah bertanya pada asistennya Pungky, apakah ia pernah menerima uang atau hadiah dari Itong, dijawab Pungky, tidak.
Dari pernyataan ini lah, Dju lalu menjelaskan jika saat berhadapan dengan pen yidik dirinya sudah pernah meminta agar dihadapkan dengan orang yang menuduhnya pernah menerima sesuatu (gratifikasi). Namun hal itu diakuinya tidak pernah terjadi.
"(Tidak terima uang atau hadiah dari Itong?), Tidak ada, saya tanya Pungky juga tidak ada.
Ketika di penyidik, saya minta untuk panggil orangnya untuk dikonfrontir," ujarnya.
Pernyataan ini pun langsung disambar JPU dari KPK, jika pihaknya akan menghadirkan saksi yang dapat menerangkan soal aliran dana yang disebut-sebut menuju ke Wakil Ketua PN Surabaya.
"Nanti kita panggilkan saksi untuk itu ya. Bahasa dakwaan itu kan permintaan (uang) Rp 260 (juta) itu untuk pak wakil. Apakah duit itu sampai ke pak wakil atau tidak, ya kita tidak tahu. Yang jelas, duitnya sudah keluar. Apakah berhenti di Hamdan atau pak Itong? Ya itu lah nanti yang akan kita buktikan," katanya.
Diketahui, sidang perkara tindak pidana korupsi gratifikasi suap Hakim Pengadilan Negeri Surabaya nonaktif, Itong Isnaeni Hidayat digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Surabaya. Atas perkara ini, Itong tidak sendirian, ia pun didakwa bersama dengan M Hamdan; Panitera Pengganti, dan Hendro Kasiono; seorang pengacara, dalam berkas terpisah. Total suap yang diterima dalam perkara ini mencapai Rp545 juta.
Dalam perkara ini, nama Wakil Ketua (Waka) Pengadilan Negeri Surabaya, Dju Johnson Mira Mangngi sempat muncul dalam dakwaan Hakim Itong sebagai pihak yang dapat mengatur penunjukkan hakim dalam perkara tersebut. Dalam dakwaan disebut jika, dana Rp260 juta dialokasikan khusus untuk Waka PN Surabaya.
Hakim Itong dan Panitera Pengganti M Hamdan pun dijerat dengan pasal berlapis. Diantaranya Itong Isnaeni dan Hamdan sebagai penerima suap didakwa pasal Kesatu: Pasal 12 huruf c UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.
Sedangkan, terdakwa Hendro Kasiono sebagai pemberi suap didakwa Kesatu: Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca juga:
Jaksa Telusuri Pihak Lain yang Diduga Terlibat Suap Hakim Itong
Anggap Dakwaan Langgar Kaidah Hukum, Hakim Itong Minta Dikeluarkan dari Tahanan
Cara Hakim Itong Terima Suap: Berikan Kunci Mobil, Bertemu di SPBU hingga di Ruangan
Perkara Hakim Itong, Terungkap Banyak Bagi-Bagi Duit Buat Urus Perkara di PN Surabaya
Sidang Perkara Hakim Itong, JPU KPK Diminta Lewatkan Pembacaan Dakwaan Kedua
Jaksa Ungkap Perkara Lain Libatkan Hakim Itong, Diduga Terima Suap Rp50 Juta