JPU ke Sambo: Skenario Palsu Saja Anda Bisa Menangis, Lalu Apa yang Bisa Dipercaya?
"Saat bertemu dengan pejabat tersebut saya mengingat kejadian di Magelang," ujar Sambo. "Tapi yang saudara sampaikan peristiwa sampaikan pemerkosaan di Duren Tiga?" cecar JPU. "Pelecehan di Duren Tiga," jawab Sambo.
Beberapa kali sudah Terdakwa Ferdy Sambo nampak meneteskan air mata atau berhenti sejenak ketika memberikan keterangan selama persidangan, terkhusus ketika dirinya disinggung perihal kejadian pelecehan yang dialami Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah.
Atas kondisi Sambo tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian menanyakan perihal kondisi emosionalnya. Hal ini bertujuan guna menggali kebenaran perihal kejadian pelecehan di Magelang, yang diduga dilakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa yang berperan sebagai Fadil di sinetron Bidadari Surgamu? SCTV dikenal sebagai salah satu stasiun televisi swasta yang secara konsisten menyajikan tayangan hiburan berupa sinetron berkualitas. Salah satu sinetron andalan SCTV yang digandrungi penonton adalah Bidadari Surgamu. Cerita cinta yang diangkat dalam sinetron ini berhasil menarik perhatian penonton setia layar kaca. Kesuksesan sinetron Bidadari Surgamu ini juga tak lepas dari kehadiran aktor dan aktris muda ternama. Salah satunya adalah Yabes Yosia yang berperan sebagai Fadil.
"Bukan berusaha mengusik kepribadian saudara. Semenjak persidangan ini saya melihat, saudara kalau ditanyakan terkait peristiwa di Magelang pasti emosional. Tadi bahkan ditanyakan majelis hakim anda sempat berhenti sejenak menahan emosi bahkan menangis. Apakah itu benar?" tanya JPU saat sidang pemeriksaan terdakwa Ferdy Sambo, di PN Jakarta Selatan, Selasa (10/1).
"Iya benar," ucap Sambo dengan nada rendah membenarkan pertanyaan JPU.
"Mengapa seperti itu?" tanya kembali JPU.
"Ya kalau penuntut umum bisa merasakan perasaan saya, istrinya dibuat seperti. Itu pasti bisa merasakan hal yang sama seperti saya," timpal Sambo.
Mendengar jawaban tersebut, JPU lantas memutarbalikan soal keterangan beberapa pihak yang sempat ditemui Ferdy Sambo sebelum skenario palsu terbongkar. Disebutkan, kalau Mantan Kadiv Propam Polri itu beberapa kali menangis ketika bercerita perihal pelecehan di Duren Tiga.
"Sekarang saya ingin menanyakan sebelum anda ditetapkan sebagai tersangka. Anda sempat bertemu Polda Metro Jaya, Komisioner Komnas HAM, di sana saudara masih mempertahankan skenario (pelecehan di Duren Tiga). Pada saat itu saudara menangis untuk mempertahankan skenario pemerkosaan apakah itu benar?" tanya JPU.
"Saat bertemu dengan pejabat tersebut saya mengingat kejadian di Magelang," ujar Sambo.
"Tapi yang saudara sampaikan peristiwa sampaikan pemerkosaan di Duren Tiga?" cecar JPU.
"Pelecehan di Duren Tiga," jawab Sambo.
Lantas, JPU menyindir Sambo yang nyatanya bisa menangis ketika menceritakan kejadian skenario palsu pelecehan di Duren Tiga. Padahal, kejadian tersebut tidaklah pernah terjadi, dengan dalih mengingat kejadian pelecehan di Magelang.
"Iya pelecehan di duren tiga, sekarang saya ingin bertanya. Ini untuk menggali keyakinan kami dan seluruh di persidangan ini. Kalau, untuk skenario (palsu) anda bisa menangis. Lalu apa yang bisa membuat kami percaya bahwa tangisan saudara ini adalah benar tentang peristiwa di Magelang," ucap JPU.
"Keberatan yang mulia ini pertanyaan opini sebaiknya pertanyaannya fakta saja," potong tim penasihat hukum.
"Bukan, ini pertanyaan kepada terdakwa apa yang dilakukan dan terdakwa alami," timpal JPU.
"Iya lanjut, bisa saudara jawab," kata hakim menengahkan.
Menjawab pertanyaan tersebut, Sambo hanya menyatakan kalau dirinya siap untuk bertanggung jawab atas kasus yang menyeretnya dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
"Iya saya sampaikan yang mulia, saya sudah sampaikan bahwa saya salah. saya akan bertanggung jawab ini. Jadi jangan terus kemudian saya dianggap bahwa bisa seperti apa, kalau saya penyidik handal ini tidak akan terungkap," beber Sambo.
Adapun dalam perkara ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dilakukan bersama-sama dengan Kuat Maruf, Putri Candrawathi, Ricky Rizal alias Bripka RR dan Richard Eliezer alias Bharada E.
Mereka didakwa turut terlibat dalam perkara pembunuhan berencana bersama-sama merencanakan penembakan terhadap Brigadir j pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman paling berat sampai pidana mati.
(mdk/ded)