JPU minta berkas Jessica dilengkapi keterangan toksikolog non polisi
Polisi hari ini kembali menyerahkan berkas pemeriksaan Jessica Kumala Wongso ke kejaksaan.
Penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara Jessica Kumala Wongso namun dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 29 April 2016. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono menegaskan, kalau berkas tersebut sudah dilimpahkan kembali pada hari ini (9/5). Rupanya, jaksa meminta berkas itu dilengkapi keterangan tambahan dari ahli toksikologi di luar kepolisian.
"Berkas untuk ketiga kalinya kita kirimkan kembali ke Kejaksaan, hari ini, sudah kita lengkapi," ujarnya saat ditemui di ruangannya, Polda Metro Jaya, Senin (9/5).
Menurut Awi, Jaksa Penuntut Umum meminta ditambahkan keterangan saksi dari ahli toksikologi (ahli zat kimia). "JPU minta ditambahkan keterangan ahli toksikologi. Kita padahal sudah periksa satu ahli dari Puslabfor Mabes Polri. Namun kejaksaan minta dari luar kepolisian, biar netral dan menguatkan keterangan tersebut," bebernya.
Awi mengatakan optimis, kali ini berkas tersebut akan dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. "Penyidik tetap optimis berkas ini akan P21 (lengkap)," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta lagi-lagi mengembalikan berkas perkara Jessica Kumala Wongso ke Penyidik Polda Metro Jaya. Pengembalian itu lantaran Jaksa menganggap berkas masih belum lengkap.
"Masih ada yang kurang. Berkas sudah kita kembalikan ke penyidik pekan lalu," kata Humas Kejati DKI, Waluyo saat dikonfirmasi, Minggu (8/5).
Meski demikian, Waluyo enggan memaparkan bagian mana yang masih dianggap belum memenuhi syarat kelengkapan atau P21.
"Intinya perlu ditambah alat buktinya agar lebih kuat," tutupnya.