JPU Minta Hakim Tolak Pleidoi Pinangki, Singgung Action Plan & Jatah Jaksa Agung
Menurut jaksa, dalil Penasihat Hukum terdakwa tersebut tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum yang mengemuka di persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim untuk menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan terdakwa Pinangki Sirna Malasari terhadap tuntutan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta atas kasus penerimaan suap terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana Djoko Tjandra.
Hal itu dibacakan jaksa Yanuar Utomo saat membacakan replik terhadap pleidoi dalam sidang kasus suap fatwa MA Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (25/1).
-
Siapa saja anggota DPRD Jateng yang dilantik bersamaan? Ayah dan anak secara bersamaan menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah periode 2024-2029 terpilih yang dilantik pada rapat paripurna di Gedung DPRD Jateng, Semarang, Selasa. Mereka adalah Iskandar Zulkarnain (59) dan putranya, M Rizqi Iskandar Muda (22) yang merupakan kader Partai Gerindra yang sama-sama berasal dari Daerah Pemilihan Jateng 13.
-
Siapa saja yang dekat dengan Jaka Tingkir? 2 Jaka udah punya akun Instagram sendiri, tapi jarang update. Umurnya sekarang 18 tahun. 3 Jaka, meskipun nggak ikutan ke dunia hiburan kayak om-om atau sepupunya, tapi gantengnya Jaka ini bisa jadi model nih. 4 Bisa dilihat di foto yang diunggahnya, Jaka sangat fotogenic. Nggak heran dia sering dapat pujian ganteng dari netizen. 5 Jaka emang demen banget sama olahraga, jadi gak heran deh badannya tinggi dan cakep! 6 Attila bangga banget punya anak-anak yang keren! Dia ngunggah foto ini pas lagi ngucapin ulang tahun ke-18 buat Jaka. 7 Jaka juga akrab sama anggota keluarga yang lain. Dia suka banget ikutan kumpul-kumpul dan foto-foto bareng mereka.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kenapa Prabowo Subianto dan Jenderal Dudung menggandeng tangan Jenderal Tri Sutrisno? Momen ini terjadi ketika ketiga jenderal tersebut sedang berjalan masuk ke dalam sebuah ruangan atau tempat digelarnya gala dinner seusai mengikuti rangkaian parade senja atau penurunan upacara bendera merah putih.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan Jokowi memanggil Kapolri dan Jaksa Agung? "Sudah saya panggil tadi," kata Presiden Jokowi saat diwawancarai di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (27/5).
"Kami memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menolak pleidoi Terdakwa dan Penasihat Hukum terdakwa untuk seluruhnya. Menerima dan mempertimbangkan semua tuntutan kami yang telah kami bacakan pada persidangan hari Senin tanggal 11 Januari 2021," kata jaksa.
Menurut jaksa, dalil Penasihat Hukum terdakwa tersebut tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum yang mengemuka di persidangan, karena berdasarkan fakta-fakta persidangan, diperoleh rangkaian fakta yuridis bahwa terdakwa telah melakukan permufakatan jahat dengan saksi Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk memberi atau menjanjikan sesuatu dengan melakukan rangkaian pertemuan-pertemuan dan kesepakatan.
Jaksa mengurai dari pertemuan Pinangki dan Rahmat yang menemui Djoko Tjandra di kantornya di The Exchange 106, Kuala Lumpur, Malaysia pada tanggal 12 Nopember 2019. Yang memperkenalkan diri sebagai seorang jaksa dan dapat menyelesaikan masalah hukum Djoko Tjandra di Indonesia, dilanjutkan penjelasan kepada Pinangki terkait perkara dan kasus posisi perkara Cessie Bank Bali.
"Terdakwa (Pinangki) juga mengatakan kepada saksi Joko Soegiarto Tjandra akan memperkenalkan seorang pengacara yang merupakan teman terdakwa yang dapat membantu mengurus permintaan Fatwa Mahkamah Agung," kata jaksa.
Atas hal tersebut, maka tanggal 19 November 2019 Pinangki dan Rahmat memperkenalkan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking selaku pengacara ke Djoko Tjandra di Malaysia.
"Selanjutnya pembicaraan dilanjutkan dengan pembahasan permasalahan hukum yang dihadapi oleh saksi Joko Soegiarto Tjandra dan membahas seputar rencana meminta Fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung," kata jaksa.
Usai pembicaraan tersebut, Anita Kolopaking menyodorkan surat Penawaran Jasa Bantuan Hukum dengan biaya legal fee sebesar USD200.000 yang dibayar di muka dan biaya success fee sebesar USD200.000 yang akan dibayar apabila pekerjaan berhasil.
Kemudian pada pertemuan 25 November 2019, terdakwa Pinangki bersama Anita Kolopaking membawa Andi Irfan Jaya selaju pihak swasta yang telah dijanjikan terdakwa kepada Djoko Tjandra. Sebagai konsultan yang memberi langkah-langkah yang akan dilakukan mengurus Fatwa Mahkamah Agung. Dengan membuat proposal action plan yang sudah yang sudah dimintakan Djoko Tjandra pada 19 November 2019.
Pada pertemuan tersebut, jaksa mengungkapkan telah adanya kesepakatan mengenai cara penyerahan biaya sebesar USD10.000.000 yang akan dialokasikan untuk mengurus permintaan Fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung. Yang diusulkan melalui SDB (Security Deposit Box), namun Djoko Tjandra tidak setuju dan digunakan cara lain dengan cara pemberian kuasa kepada saksi Andi Irfan Jaya untuk menjual aset yang dimiliki oleh saksi Djoko Tjandra.
Setelah pertemuan tanggal 25 November 2019, yakni pada Februari 2020, saksi Andi Irfan Jaya mengirimkan Action Plan Case JC lewat WhatsApp ke Djoko Tjandra dengan beberapa tahapan. Usai dipelajari, Djoko memberikan catatan pada kolom notes, nomor 1, 4, 5, 8 dengan catatan “NO”, pada nomor 7 dengan catatan 'BAYAR NO. 4/5', pada nomor 9 dengan catatan 'BAYAR 10 M', dan pada nomor 10 dengan catatan 'OK'.
"Berdasarkan uraian fakta-fakta hukum tersebut di atas, diketahui bahwa rangkaian pertemuan yang dilakukan oleh terdakwa Pinangki, saksi Anita Kolopaking saksi Andi Irfan Jaya, dan saksi Djoko Tjandra adalah bagian dari rangkaian permufakatan jahat untuk memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang sebesar USD10.000.000. kepada penyelenggara negara baik di Kejaksaan Agung maupun di Mahkamah Agung," kata Jaksa.
Jaksa melihat hal tersebut sebagai cara untuk meminta Fatwa ke Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung. Hal ini terlihat jelas dari Action Plan yang dibuat oleh Pinangki yang pembahasannya dilakukan bersama-sama dengan saksi Anita Kolopaking dan saksi Andi Irfan Jaya. Di mana di dalam Action Plan terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan dalam rangka memperoleh Fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung.
"Dengan demikian, dalil Penasihat Hukum terdakwa yang menyatakan terdakwa tidak pernah mengadakan kesepakatan apa pun dengan Djoko Tjandra dan tidak ada fakta hukum yang menunjukkan terdakwa membuat action plan telah terbantahkan. Sehingga berdasarkan hal tersebut di atas, maka dalil Penasihat Hukum tersebut haruslah dikesampingkan," kata Jaksa.
Tuntutan
Sebelumnya, eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari dituntut 4 tahun penjara atas kasus penerimaan suap terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana Djoko Tjandra. Pinangki juga dituntut membayar denda Rp500 juta.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan," ucap Jaksa Yanuar Utomo di Pengadilan Tipikor, Senin (11/1).
Jaksa mengatakan, hal yang memberatkan tuntutan Pinangki akibat ia merupakan aparat penegak hukum yang tidak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas KKN.
Sementara hal meringankan Pinangki belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
"Terdakwa mempunyai anak berusia 4 tahun," ujar Jaksa.
Baca juga:
Menangis Bacakan Pleidoi, Pinangki Akui Terpukul Belum Bisa Bahagiakan Orangtua
Pinangki Bacakan Pleidoi: Saya Lahir dari Keluarga Sederhana, Kuliah Saja Tak Mampu
Andi Irfan Jaya Dihukum 6 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Fatwa MA Djoko Tjandra
Orang Tua Pinangki Meninggal, Sidang Pembacaan Pledoi Ditunda Rabu
Sidang Vonis Andi Irfan Jaya Rekan Pinangki Diundur Senin 18 Januari