JPU Pakai Pendekatan Restorative Justice, 2 Pencuri Kucing Persia di Depok Bebas
Dua tersangka pencuri kucing Persia yang sempat viral di media sosial, SJ (20) dan MA (19), bisa bernapas lega. Mereka dibebaskan setelah jaksa penuntut umum (JPU) menghentikan penuntutan karena menggunakan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).
Dua tersangka pencuri kucing Persia yang sempat viral di media sosial, SJ (20) dan MA (19), bisa bernapas lega. Mereka dibebaskan setelah jaksa penuntut umum (JPU) menghentikan penuntutan karena menggunakan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).
Diketahui, SJ dan MA terekam kamera mencuri kucing Persia di Krukut, Kecamatan Limo, Depok beberapa waktu. Mereka menggunakan sepeda motor dan mengambil kucing di depan rumah warga.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Apa ciri khas Kucing Merah? Kucing Merah memiliki karakteristik bulu berwarna oranye kemerahan dengan corak huruf M di dahinya. Bentuk tubuhnya juga lebih berotot dibanding sesamanya.
-
Kenapa Wa Kepoh begitu digemari pendengar? Kehadirannya selalu ditunggu para pendengar, karena gaya mendongeng yang disampaikan unik. Wa Kepoh bahkan bisa menirukan banyak suara tokoh dan membuat suasana cerita jadi hidup meski hanya mengandalkan audio.
-
Di mana mantan tukang cuci piring tersebut berjualan? Saat ini ia rutin mangkal di Jalan Bulak Rantai, Kampung Tengah, Kecamatan Kramat jati, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Kedua pelaku kemudian diamankan dan diproses Polsek Cinere. Selanjutnya, mereka diserahkan ke JPU Kejari Depok yang akhirnya menghentikan penuntutan atas keduanya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu mengatakan, upaya perdamaian secara restorative justice dilakukan antara korban dan tersangka disaksikan pihak keluarga. Pendekatan hukum itu telah disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Ekspos dilakukan secara virtual melalui video conference di aula kantor Kejari Depok oleh Kepala Kejaksaan Negeri Depok dan para jaksa. "Jaksa Penuntut Umum Tiazara Lenggogeni mendatangi Polsek Cinere untuk menyerahkan surat ketetapan penghentian penuntutan serta mengeluarkan dua tahanan untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak keluarga," katanya, Kamis (28//10).
Andi menuturkan, pendekatan restoratif justice ini telah diamanatkan dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020, yang bertujuan untuk menciptakan harmonisasi keadilan di masyarakat.
Pelaku dan korban pun telah sepakat berdamai sehingga JPU menggunakan pendekatan restorative justice. "Tersangka juga baru pertama kali melakukan tindak pidana, meskipun penuntutan telah dihentikan, kita tetap melakukan pemantauan terhadap pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya," pungkas Andi.
Baca juga:
Residivis asal Jember Satroni Vila di Badung, WN Ukraina Rugi Puluhan Juta Rupiah
Butuh Biaya Hidup Anak, Buruh di Badung Curi Alat Cetak Genting
Aniaya dan Gorok Terduga Pencuri, 14 Warga Garut Jadi Tersangka
Spesialis Pencuri Barang Milik Mahasiswa di Kupang Ditangkap Polisi
Todong Korban dengan Senjata Tajam, Pencuri Berseragam Ojol Gasak Mobil Warga Bekasi
Ditinggal Kurir Salat di Masjid, 13 Paket Belanja Online Digondol Maling