JPU Sebut Vanessa Angel Simpan 20 Butir Pil Xanax Secara Ilegal
“1 plastik klip berisikan 5 butir pil Xanax, 5 butir pil Xanax di tas merah milik Vanessa Angel, dan 15 butir di laci lemari televisi kamar Vanessa Angel,” kata Edwin membacakan dakwaan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Vanesza Adzania atau yang lebih dikenal Vanessa Angel menyimpan 20 butir pil Xanax secara ilegal. Dakwaan dibacakan oleh Edwin Beslar dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (31/8).
Edwin menjelaskan, terbongkarnya kasus ini setelah Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menindaklanjuti informasi seorang warga. Seorang yang tinggal di Perumahan Permata Mediterania, Jalan Diamond 1 No. 71 Kembangan, Jakarta Barat, disebut-sebut menyimpan psikotropika tanpa izin. Belakangan diketahui orang yang tinggal di adalah pasangan selebriti Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah alias Bibi.
-
Apa jenis kecelakaan yang dialami Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah? Vanessa Angel Vanessa Angel dan suaminya Bibi Ardiansyah meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan tunggal di tol Nganjuk pada hari Kamis, 4 November 2021.
-
Dimana Angel Karamoy berpose? Ini adalah foto Angel Karamoy saat berpose di sekitar Burj Al Arab.
Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggeledah kediaman Vanessa pada Senin, 16 Maret 2020 sekira pukul 19.30 WIB. Petugas menemukan 20 butir pil Xanax di beberapa tempat.
“1 plastik klip berisikan 5 butir pil Xanax, 5 butir pil Xanax di tas merah milik Vanessa Angel, dan 15 butir di laci lemari televisi kamar Vanessa Angel,” kata Edwin membacakan dakwaan.
Vanessa Angel mengakui menyimpan pil Xanax untuk dipakai sendiri. Dia menyebut lima butir pil Xanax didapatnya dari seorang pria bernama H. Abdul Malik, yang tak lain adalah pengacara Vanessa saat terbelit kasus di PN Surabaya pada Maret 2019 silam. Sedangkan, 15 butir lain dibeli dari sebuah Apotek di Surabaya pada January 2019.
Vanessa membeli dengan memakai selembar resep yang diberikan oleh dokter di RS Puri Cinere pada Desember 2018. Tapi, Vanessa tak menyerahkan resep asli. Padahal, seharusnya apabila Vanessa Angel mendapatkan obat dengan resep, maka resep akan ditahan atau disimpan oleh pihak apotek dan dilaporkan ke BPOM melalui Aplikasi Sistem Pelaporan Narkotika dan Psikotropika (SIPNAP).
"Kenyataan pada saat digeledah oleh aparat kepolisian resep obat masih dipegang oleh Vanessa Angel, sehingga kepemilikan 20 butir pil Xanax tidak berdasarkan ketentuan hukum yang belaku,” ucap Jaksa.
Jaksa membeberkan pil Xanax mengandung Alprazolam dan terdaftar dalam golongan IV. Sehingga atas kepemilikan itu, Vanessa Angel dinilai melanggar Pasal 62 Undang-Undang RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Junto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Reporter: Ady Anugrahadi
Baca juga:
Bawa Anak ke Sidang Kasus Narkoba, Vanessa Angel Mengaku Trauma
Ditemani Sang Bayi, Vanessa Angel Tetap Hadiri Sidang Meski Alami Baby Blues
Vanessa Angel Akan Jalani Sidang, Bibi Ardiansyah Minta Maaf ke Anak Soal ASI
Alami Masa Sulit, Vanessa Angel Tak Mampu Isi Token Listrik Hingga Rumahnya Padam
Vanessa Angel Curhat ke Suami soal Kasusnya: Aku Dipenjara Enggak Ya Mas?