Peredaran Obat Terlarang Poppers di Kupang Terbongkar, Diduga untuk Pesta Gay
Obat tersebut diketahui tidak memiliki izin edar resmi dan membawa efek berbahaya bagi penggunanya
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTT berhasil mengungkap kasus peredaran obat terlarang jenis Poppers di tiga lokasi berbeda di Kota Kupang.
Obat tersebut diketahui tidak memiliki izin edar resmi dan membawa efek berbahaya bagi penggunanya, termasuk risiko keracunan, kerusakan jaringan, hingga komplikasi kesehatan serius lainnya.
Diresnarkoba Polda NTT Kombes Pol Dony Eka Putra mengatakan, penangkapan terhadap para pelaku dilakukan dalam rangka pemberantasan peredaran obat berbahaya yang disalahgunakan, khususnya oleh kelompok tertentu.
Menurutnya, pengungkapan pertama dilakukan pada Sabtu malam (9/11), sekitar pukul 20.15 WITA di depan Gerai Mixue di Jalan Bundaran PU, Kelurahan Tuak Daun Merah, Kecamatan Oebobo.
Terduga pelaku berinisial FAP (33) yang seorang mahasiswa, diamankan bersama barang bukti berupa satu dus Love MenMonogatari, beberapa botol Poppers merek Dopamine, Jacked, Rush Ultra Strong, pelumas, dan uang tunai.
"Pelaku kemudian dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda NTT untuk proses lebih lanjut," jelas Dony Eka Putra, Kamis (14/11).
Kasus kedua terungkap pada Minggu malam (10/11), sekitar pukul 20.30 WITA di samping kantor BMKG Provinsi NTT, Jalan RA Kartini, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama.
Polisi menangkap terduga pelaku berinisial HYR (27), seorang mahasiswa asal Kupang Timur bersama barang bukti 16 botol Poppers, pelumas, tisu basah, kondom dan beberapa unit ponsel.
Kasus ketiga terjadi pada Selasa malam (12/11) di halaman Kantor Pos dan Giro, Jalan Palapa, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Terduga pelaku berinisial AMBPPIAL (55) seorang PNS. Dia ditangkap dengan barang bukti 10 botol Poppers, kondom, pelumas, uang tunai, dan telepon genggam.
Dony Eka Putra menambahkan, pihaknya telah mengamankan tiga terduga pelaku yang terlibat dalam peredaran Poppers di Kota Kupang.
"Obat ini termasuk obat keras yang dilarang beredar karena tidak memenuhi standar izin dari BPOM dan memiliki efek samping yang membahayakan, terutama bagi kesehatan seksual dan mental," ungkap Dony Eka Putra.
Masih menurut Kombes Pol Dony Eka Putra, Poppers sering disalahgunakan sebagai zat perangsang oleh kelompok tertentu untuk keperluan seksual sesama jenis.
"Efek samping obat ini sangat berbahaya karena menurunkan tekanan darah secara drastis dan dapat menimbulkan keracunan hingga kematian bila digunakan berlebihan," jelasnya.
Dony Eka Putra menambahkan, sebelumnya Bareskrim Polri telah menangkap dua importir besar obat ini di Jakarta, dan Polda NTT menindaklanjuti dengan pengungkapan peredarannya di Kupang.
"Kami mendapati indikasi kuat adanya peredaran di sini, dan berhasil mengamankan tiga pelaku beserta barang bukti Poppers yang jumlahnya mencapai 250 botol," katanya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Poppers ini digunakan dengan cara dihirup, memberikan efek perangsang yang tinggi namun dengan risiko kesehatan yang besar.
"Efek yang timbul bila digunakan berlebihan meliputi penurunan tekanan darah, risiko keracunan dan kematian, kerusakan jaringan mukosa, efek psikologis dan kecanduan, serta meningkatkan risiko infeksi menular seksual seperti HIV/AIDS," tambah Kombes Pol Dony Eka Putra.
Para pelaku mendapatkan pasokan obat ini dengan memesan melalui komunitas mereka di Jakarta, dengan pengiriman rata-rata 20 hingga 50 botol per minggu. Distribusi di Kupang dilakukan melalui jaringan mereka di aplikasi WhatsApp.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan memastikan bahwa peredaran obat berbahaya seperti Poppers ini tidak lagi beredar di wilayah kami. Kami imbau masyarakat agar melaporkan jika melihat atau mengetahui aktivitas serupa," tutup Diresnarkoba Polda NTT Kombes Pol Dony Eka Putra.