Ini Efek Konsumsi Obat Perangsang 'Poppers' Bisa Berujung Kematian
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti seperti 228 botol Poppers yang belum diberi label atau merk, 597 kotak obat perangsang dengan label.
BPOM melarang peredaran obat perangsang 'Popper'. Salah satu penyebabnya, efek membahayakan kesehatan yang akan muncul setelah mengonsumsi obat perangsang tersebut.
Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa menyebut efek umum setelah mengonsumsi obat perangsang itu adalah munculnya rasa pusing
"Ya jadi digunakan dengan dihirup ya. Katanya (setelah konsumsi) si pusing ya. Saya belum pernah coba barang itu. Cuma katanya pusing," kata Mukti kepada wartawan, Kamis (25/7).
Selain efek pusing, obat yang menjadi biasa dipakai komunitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) bisa menimbulkan gairah seks kepada para penyuka sesama jenis.
"Tapi gairah seks jadi meningkat. Dan itu kan untuk kaum-kaum sejenis ya atau LGBT, katanya si untuk mempermudah melakukan hubungan seksual. Saya nggak akan jelaskan gamblang intinya itu saja,” tuturnya.
Obat tersebut telah dinyatakan produk ilegal sebagaimana aturan Badan POM No: HM 01.1.2.10.21.47, tanggal 13 Oktober 2021 tentang produk berupa cairan dalam botol yang mengandung bahan kimia obat amil nitrit.
Efek lebih jauh ketika dikonsumsi dalam waktu intens yakni serangan jantung, stroke sampai berujung pada kematian si pengguna.
"Efek sampingnya ya itu, bisa kena penyakit, jantung, (karena) memompa jantung," katanya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah berhasil menangkap RCL, P (Tunarungu), dan MS sebagai pengedar obat 'Poppers’ yang dikirim dari Cina. Target pasar mereka adalah komunitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Alasan dari tiga tersangka RCL, P (Tunarungu) dan MS memasarkan obat melalui komunitas LGBT. Lantaran 'poppers’ banyak diminati oleh para penyuka sesama jenis untuk tujuan berhubungan seksual
“Penjualanya secara umum, siapa saja bisa beli. Namun produk ini lebih banyak digunakan komunitas sesama jenis,” kata Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Suhermanto saat dikonfirmasi, Selasa (23/7).
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti seperti 228 botol Poppers yang belum diberi label atau merk, 597 kotak obat perangsang dengan label.
Lalu untuk E dan MS diamankan sebanyak 731 botol obat perangsang dengan sebutan Poppers yang belum diberi label merk. 113 kotak obat perangsang dengan sebutan popper dengan merk Super Rush, Glenburgie, Tom Kuning, Rainbow, Jeked, C4, Dopamine, Double Scorpio Honey, Jungle Juice Gold, Thunder Bell, English Rouyal, Pig, Everest dan TNT.
Gencarkan Razia
Untuk memutus rantai peredaran obat perangsang itu, polisi akan menggencarkan razia.
"Pasti dirazia lah semua. Akan saya buat TR jajaran untuk razia barang ini kalau ada," kata Dirtipidnarkoba.
Razia dilakukan karena dikhawatirkan obat ini disalahgunakan oleh masyarakat apabila masih beredar di pasaran.
"Makanya kita antisipasi, takut jadi (muncul kasus) perkosaan dan lain itu (akibat poppers)," ujarnya.