Dilarang BPOM, Pengedar Obat Perangsang 'Poppers' impor barang dari China dan Dijual di Medsos
Tiga tersangka mengedarkan obat terlarang sejak 13 Oktober 2021.
Polisi membongkar peredaran obat perangsang atau 'Poppers' dan menangkap tiga tersangka di dua lokasi berbeda. Ketiga tersangka berinisial RCL, P (Tunarungu), dan MS; penjual obat 'Poppers’ sejak pertengahan tahun 2017.
Dirtur Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, pengungkapan kasus peredaran obat terlarang itu pada awal bulan Juli 2024. Polisi ketika itu mendapat informasi dari masyarakat mengenai marak peredaran obat perangsang dengan sebutan 'poppers' yang mendapat peringatan dari Badan POM.
Ketiga tersangka kemudian ditangkap polisi terpisah terkait kasus peredaran obat illegal tersebut. Tersangka pertama yakni RCL ditangkap di Bekasi Utara pada 13 Juli 2024, disusul P dan MS di Banten pada 16 Juli 2024.
Mukti mengatakan, ketiga tersangka terbukti mengedarkan obat terlarang sejak 13 Oktober 2021. Mereka mendapatkan obat ilegal ini dari eksporter dari China. Namun polisi belum menjelaskan detail proses pengiriman obat tersebut. Polisi berdalih masih mendalami proses pengiriman barang haram tersebut.
Identitas Tiga Tersangka
Selain menangkap tiga tersangka, polisi memburu dua pelaku lain berinisial E yang berperan mengirim barang ke tersangka RCL dan L untuk pengirim barang ke MS dan P.
"DPO, E dan L warga negara asing, eksporter dari China,” tutur Mukti.
Tiga tersangka mengedarkan obat-obatan tersebut secara sembunyi setelah dilarang BPOM. Ketiga tersangka sebelumnya menjual obat tersebut lewat marketplace, kini dijual ke para komunitas LGBT sebagai pangsa pasarnya. Selain marketplace, ketiga tersangka juga memasarkan Poppers melalui WhatsApp dan ke pelanggan-pelanggan lamanya.
"Kedua tersangka (mulai) menjual Poppers sejak awal tahun 2022 (setelah dilarang) dengan cara menggunakan media sosial twitter dan aplikasi medsos dengan nama ‘hornet’ khusus komunitas LGBTQ,” tutur Mukti.
Sementara dalam penangkapan RCL, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti 228 botol Poppers yang belum diberi label atau merk, 597 kotak obat perangsang dengan label.
Lalu untuk E dan MS diamankan sebanyak 731 botol obat perangsang dengan sebutan Poppers yang belum diberi label merk. 113 kotak obat perangsang dengan sebutan popper dengan merk Super Rush, Glenburgie, Tom Kuning, Rainbow, Jeked, C4, Dopamine, Double Scorpio Honey, Jungle Juice Gold, Thunder Bell, English Rouyal, Pig, Everest dan TNT.
Dipakai Komunitas LGBT
Sebelumnya, kasus penjualan ilegal obat perangsang atau 'poppers' oleh Bareskrim Polri, telah menyita perhatian. Sebab obat ini dipasarkan melalui komunitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Alasan dari tiga tersangka RCL, P (Tunarungu) dan MS memasarkan obat melalui komunitas LGBT, lantaran 'poppers’ banyak diminati oleh para penyuka sesama jenis untuk tujuan berhubungan seksual
“Penjualanya secara umum, siapa saja bisa beli. Namun produk ini lebih banyak digunakan komunitas sesama jenis,” kata Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Suhermanto saat dikonfirmasi, Selasa (23/7).
Namun demikian, Suhermanto mengatakan untuk tiga tersangka tidak hanya pengimpor dan pengedar. Pelaku juga sempat mengonsumsi obat perangsang tersebut.
"Pengimpor sekaligus mengedarkan. Dia pernah coba juga," ungkap dia.