JPU tanggapi santai tudingan kuasa hukum Jessica soal sianida kopi
"Sebenarnya sudah kami jelaskan dalam tuntutan dari mana 5 gram itu sudah ada," kata Jaksa Ardito Muawardi
Dalam pleidoi tim penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso menyoroti pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang kadar atau jumlah sianida yang ada dalam es kopi Vietnam yang diminum Wayan Mirna Salihin. Tim pembela menuding JPU mengada-ada tentang jumlah 5 gram sianida yang ada di kopi tersebut.
Tudingan itu pun ditanggapi santai oleh JPU. JPU merasa tidak melakukan kesalahan atas pernyataan tersebut. Sebab, pihaknya telah menjelaskan asal-usul 5 gram sianida tersebut dalam tuntutannya pada sidang ke-27, 5 Oktober 2016.
"Sebenarnya sudah kami jelaskan dalam tuntutan dari mana 5 gram itu sudah ada," kata Jaksa Ardito Muawardi usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/10).
Diakuinya, tim pembela dalam pleidoi tersebut mempertanyakan fakta pelaku yang menuangkan racun sianida tersebut. Padahal dirinya menyebutkan 5 gram tersebut merupakan pernyataan dari saksi-saksinya.
"Cuman yang dipermasalahkan itu kan tidak ada fakta yang menunjukkan terdakwa menuangkan. Itu kan kesimpulan kami bukan dari keterangan saksi-saksi," terang Ardito.
Tim penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso telah selesai membacakan nota pembelaannya. Rangkuman 4.000 halaman nota pembelaan rampung dibacakan selama 2 hari persidangan.