Jual bayi, pasutri dan bidan terancam 20 tahun penjara
Mereka didakwa telah memperdagangkan anak.
Pasangan suami istri (pasutri), Jenda Sembiring alias Ucok (31) dan Ika Feronika Mutiara alias Tiara S (28), bersama seorang bidan, Magdalena Sitepu (49), terancam hukuman 20 tahun penjara. Mereka didakwa telah memperdagangkan anak.
Magdalena bersama Jenda dan Ika duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (2/3) petang. Mereka mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunitri CR Sagala yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Toto Ridarto.
Yunitri mendakwa ketiganya melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 83 jo Pasal 76 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan anak. Mereka dinilai telah melakukan tindak pidana menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan penculikan, penjualan dan atau perdagangan anak.
"Pasal itu ancamannya 20 tahun penjara," kata Yunitri seusai persidangan.
Pasutri Jenda dan Ika merupakan warga Desa Deli Tua, Kecamatan Deli Tua, Deli Serdang. Sedangkan Bidan Magdalena diketahui sebagai warga Jalan Perjuangan Dusun I Batu Penjemuran, Desa Batu Penjemuran, Kecamatan Namorambe, Deli Serdang.
Yunitri menyatakan kejadian berawal saat personel Polsek Deli Tua, yaitu Sri Yunita Lubis, Natal Sitorus, L Siringo-ringo serta Fransiscus Ginting menyelidiki informasi mengenai adanya penjualan bayi. Mereka menyamar sebagai pembeli dan menemui Magdalena.
"Ketika itu terdakwa Magdalena menyebutkan, pada akhir September 2015 akan ada bayi yang mau lahir. Kemudian, Sri Yunita Lubis memberikan uang panjar sebesar Rp 1 juta kepada terdakwa," jelas Yunitri.
Sepekan berselang, terdakwa Magdalena menghubungi Sri Yunita Lubis menyatakan bayi akan lahir di RSU Mitra Sejati. Ketika itu ibunya disebutkan sedang menjalani operasi.
Magdalena menetapkan harga untuk bayi yang akan dilahirkan. Jika bayinya laki-laki, pembeli harus membayar Rp 11 juta dan Rp 15 juta untuk bayi perempuan. Ternyata bayi laki-laki yang lahir.
Senin 28 September 2015 sekitar pukul 21.00 WIB, Sri Yunita Lubis datang ke RSU Mitra Sejati. Dia bertemu dengan terdakwa Magdalena. Dalam pertemuan itu, Sri Yunita Lubis menyerahkan Rp 5 juta sebagai biaya persalinan kepada Magdalena. Sisa uang kemudian diberikan di warung bakso.
Setelah membuat kwitansi pembelian ditandatangani Ika, yang merupakan ibu bayi, Sri Yunita Lubis menerima bayi laki-laki. Dalam transaksi itu, Magdalena mendapat Rp 1 juta sebagai komisi.
Setelah jaksa membacakan dakwaan dan mendengar beberapa saksi, hakim menunda persidangan. Hakim dijadwalkan akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya.