Jual ganja 18 paket, Komar dan sopir taksi diciduk polisi
Mereka adalah target operasi petugas sejak lama.
Seorang sopir taksi, Kadima (45) dan temannya Komar (28) diciduk polisi ketika mengedarkan 18 paket narkotika jenis ganja di Jalan Pembangunan II No 49 RT 09 RW 03, Rawa Badak Utara, Koja, Jakarta Utara.
Kapolsek Koja, Kompol TP Simangunsong mengatakan, peristiwa tersebut terjadi Senin (10/12) sekitar pukul 17.30 WIB.
"Mereka adalah target operasi petugas sejak lama," terang Simangunsong kepada wartawan di Mapolsek Koja, Rabu (10/12).
Lanjut Simangunsong, dari keterangan Komar, pihaknya mengembangkan kasus ini sehingga di tangkap Kadima (45), seorang sopir taksi yang juga sebagai penyuplai barang haram tersebut kepada pelaku.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita, 18 paket narkotika jenis daun ganja dengan berat brutto 200 gram.
Atas perbuatannya kedua pengedar narkoba ini dikenakan Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.