Jual pupuk oplosan, gudang di Prabumulih digerebek polisi
Polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 2 ton pupuk oplosan.
Sebuah gudang penyimpanan berisi pupuk oplosan di Prabumulih, Sumatera Selatan digerebek Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan belum lama ini. Dua ton pupuk hasil oplosan berhasil disita polisi.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Eddy Purwatmo, melalui Kasubdit I AKBP Suhasto mengungkapkan, penggerebekan dilakukan setelah kepolisian mendapatkan laporan dari sejumlah petani. Para korban mengaku dirugikan dengan pupuk tersebut, sebab tidak ada perubahan apapun terhadap tanaman yang dikelola warga.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga mengambil sampel dari pupuk yang dijual untuk diuji di laboratorium. Hasilnya, komposisi pupuk tidak sesuai dengan keterangan yang tertera di kemasan.
"Hasil laboratorium menunjukkan positif oplosan. Gudangnya sudah kita pasang garis polisi. Agen itu tidak diperkenankan lagi menjual pupuk itu," kata Suhasto, Jumat (28/3).
Gudang penyimpanan pupuk oplosan tersebut dimiliki Rahman. Tidak menutup kemungkinan polisi akan menaikkan statusnya menjadi tersangka.
"Sekarang masih saksi, menunggu pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap Rahman, pupuk tersebut didapatkan dari CV Makmur Jaya Mojokerto Jawa Timur. Namun tidak diketahui apakah produk yang disimpannya itu sudah dioplos dari perusahaan sebelumnya atau tidak.
"Jika memang terbukti pupuk dioplos oleh CV Makmur Jaya, Polda Sumsel akan berkoordinasi dengan kepolisian setempat di mana CV Makmur Jaya berada, untuk memeriksa lebih lanjut," tegasnya.
Dia menjelaskan, adapun merek pupuk yang sering dijual UD Tiga Serangkai adalah NPK Phoska, NPK Mutiara Karet, Extra Kalon, dan SP 36. Jenis-jenis pupuk ini biasa digunakan untuk tanaman perkebunan dan pertanian.