Stok Pupuk di Gudang PKT Capai 7 Kali Lipat dari Ketentuan, tapi Petani Masih Teriak Pupuk Langka
Stok Pupuk di Gudang PKT Capai 7 Kali Lipat dari Ketentuan, tapi Petani Masih Teriak Pupuk Langka
Stok tersebut terbagi untuk sekitar 400 ribu ton yang berada di Bontang, Kalimantan Timur, dan 500 ribu lebih sisanya yang tersebar di seluruh Indonesia.
Stok Pupuk di Gudang PKT Capai 7 Kali Lipat dari Ketentuan, tapi Petani Masih Teriak Pupuk Langka
PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) atau PKT menepis isu kelangkaan pupuk subsidi yang diteriakan oleh sejumlah petani.
Sebab, stok pupuk subsidi di gudang milik anak usaha PT Pupuk Indonesia (Persero) ini diklaim hampir 7 kali lebih banyak dari ketentuan stok minimum.
SVP Transformasi Bisnis Pupuk Kaltim, Wisnu Ramadhani mengatakan, total kapasitas gudang milik perseroan hampir 1 juta ton. Terbagi untuk sekitar 400 ribu ton yang berada di Bontang, Kalimantan Timur, dan 500 ribu lebih sisanya yang tersebar di seluruh Indonesia.
Berdasarkan catatan Pupuk Kaltim, saat ini mereka menyimpan sebanyak 379.726 ton total stok pupuk subsidi nasional. Jumlah itu setara 692 persen dari ketentuan stok minimum sebesar 54.867 ton.
"Stok per kemarin tanggal 28 (April), subsidi kita 379 ribu ton, seluruh Indonesia. Ini tidak termasuk yang di Bontang ya, seluruh Indonesia yang sudah ada di masing-masing wilayah dan bisa langsung ditebus sebenarnya oleh para petani-petani lokal," terangnya di Jakarta, Selasa (30/4).
"Sementara ketentuan stok minimum yang dibebankan ke kita hanya kurang lebih 54 ribu ton. Artinya kita menyediakan tujuh kali lebih banyak dari tugas yang seharusnya," kata Wisnu.
Oleh karena itu, dia menepis soal isu kelangkaan pupuk subsidi. Biasanya, Wisnu menambahkan, isu pupuk subsidi langka mencuat lantaran petani kehabisan stok yang sudah dialokasikan kepadanya.
"Petaninya datang, padahal itu sudah ngambil. Alokasinya hanya 500 ton, misalnya. Sudah diambil di bulan lalu, datang lagi di bulan April ke kios, minta. Ya jelas enggak dikasih oleh kios," ungkap dia.
Wisnu menegaskan, kios tersebut justru akan melanggar aturan jika tetap mendistribusikan pupuk subsidi kepada petani yang sudah mendapat jatah, atau kepada pihak yang tidak terdata resmi sebagai penerima.
"Contoh, para petani-petani, kalau tahun sebelumnya petani sawit itu dapat alokasi subsidi. Kalau tahun ini sudah tidak dapat lagi. Jadi hanya 9 komoditas yang diberikan alokasi pupuk subsidi, dari sebelumnya 72 jenis komoditi," bebernya.
Mengacu pada kondisi ini, Wisnu berkesimpulan bahwa alur pendistribusian pupuk subsidi saat ini belum tersosialisasikan dengan baik. Adapun sembilan komoditas yang berhak mendapat pupuk subsidi dibagi menjadi tiga kategori subsektor, yakni tanaman, hortikultura, dan subsektor perkebunan.
Subsektor tanaman pangan terdiri dari padi, jagung, dan kedelai. Subsektor hortikultura terdiri dari cabai, bawang merah, dan bawang putih. Kemudian subsektor perkebunan terdiri dari tebu rakyat, kakao, dan kopi.
"Mungkin belum tersosialisasi dengan baik. Jadi para petani khususnya petani unggulan daerah seperti petani buah naga, mungkin teman-teman tesebut yang menyampaikan ke media terkait isu langka," pungkas Wisnu.