Jual Siswi SMP untuk Kencan Seharga Rp1 Juta, Dua Wanita Muda Ditangkap Polisi
Keduanya diamankan polisi saat berada di sebuah kamar hotel di Baturaja, Ogan Komering Ulu.
Polisi meringkus dua wanita muda, SP (22) dan UP (24), ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana perdagangan orang. Korbannya adalah siswi SMP yang masih berusia 15 tahun.
Keduanya diamankan polisi saat berada di sebuah kamar hotel di Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Minggu (3/11) malam. Di TKP juga, polisi menemukan korban YA yang sudah siap melayani pria hidung belang.
- Temukan Obat Kuat dalam Kamar, Polisi Periksa Teman Kencan Pria Tewas di Hotel Kemayoran
- Tersangka Baru Kasus Wanita dalam Koper Ternyata Adik Kandung Pelaku
- Jual Warga Sumbar Jadi Wanita Penghibur di Malaysia, Dua Pelaku TPPO Ditangkap
- Berjuang Demi Rupiah, Potret Cantik Sopir Truk Bawa Paket Lintas Jawa & Sumatera, Disetop Polisi 'Kalau Ada Sopir Macam-macam Hajar'
Kedua pelaku awalnya didatangi seorang pria untuk dicarikan wanita teman kencan dan siap membayar sejumlah uang jika sesuai keinginan. Dua wanita itu pun menawarkan korban yang disebut masih remaja tetapi harus membayar Rp1 juta untuk sekali berhubungan badan.
Mereka pun sepakat dan pria tersebut harus membayar uang muka Rp300 ribu dan sisanya dibayar di kamar hotel. Kemudian kedua pelaku mengajak korban ke hotel dan selanjutnya menghubungi pemesan untuk segera datang.
Tak lama setelah pria itu meninggalkan lokasi, polisi datang ke TKP dan melakukan penggerebekan. Kedua pelaku tak bisa berkutik karena ditemukan barang bukti yang menguatkan perbuatan jahatnya.
"Dua tersangka menjual korban dengan harga Rp1 juta. Uang itu diberikan ke korban Rp300 ribu dan sisanya tersangka ambil dan dibagi dua," ungkap Kasi Humas Polres OKU Ipda Ibnu Holdon, Selasa (5/11).
Dalam penangkapan, polisi menyita uang pecahan Rp100 sebanyak 10 lembar, tiga kondom, dan ponsel. Kedua tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 11 dan Pasal 17 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan Pasal 88 juncto 76 (I) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.