Jubir Anies soal Kasus Denny Indrayana: Membelenggu Kebebasan Berpendapat
Jubir Anies Baswedan Muhammad Nurkhoiron menyebut, bahwa hukum seharusnya memperkuat demokrasi termasuk untuk kepentingan publik.
Kasus dugaan penyebaran hoaks yang melibatkan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana naik ke tadap penyidikan. Terkait hal ini, Jubir Anies Baswedan Muhammad Nurkhoiron menyebut, bahwa hukum seharusnya memperkuat demokrasi termasuk untuk kepentingan publik.
"Pak Denny sedang menjalankan tugasnya mengawal kepentingan publik, dalam kapasitasnya sebagai ahli hukum," tutur Khoiron dalam keterangannya, Selasa (27/6).
-
Kenapa Denny Chandra menjual aset-asetnya? "Itu mobil aku empat semua dijual-jualin tuh. Dari mulai SLK 2 pintu, ada Alphard, Caravelle, ada Teana. Itu satu-satu dijualin hanya untuk menyambung hidup," lanjut kang Denny.
-
Kapan Denny Caknan lahir? Denny Setiawan, yang lebih dikenal dengan nama panggung Denny Caknan, adalah seorang penyanyi dangdut terkemuka asal Ngawi. Ia lahir pada 10 Desember 1993.
-
Apa saja aset Denny Chandra yang dijualnya? "Itu mobil aku empat semua dijual-jualin tuh. Dari mulai SLK 2 pintu, ada Alphard, Caravelle, ada Teana. Itu satu-satu dijualin hanya untuk menyambung hidup," lanjut kang Denny.
-
Siapa Delsy Syamsumar? Delsy Syamsumar, Pelukis Neoklasik Asal Sumbar yang Karyanya Sudah Diakui Dunia Salah satu pelukis terkemuka di Indonesia ini telah melahirkan karya-karya hebat yang sudah diakui oleh Lembaga Seni dan Sejarah Perancis melalui literatur.
-
Kapan Denny Chandra mulai merasa terpuruk dalam pekerjaannya? "2010 itu tuh udah mulai turun, jadi kalau orang ngeliatnya (naik) terus enggalah. 2010 aku mulai turun kerjaan sampai 2 tahun 10 bulanlah, itu kerasa banget." kata Kang Denny seperti dilansir dari kanal YouTube Kasisolusi.
-
Kenapa Denny Cagur menjual gorengan? Untuk menghidupi dirinya, artis ini rela menjual gorengan dan ia tetap gigih menghadapi berbagai tantangan hidup.
Menurutnya, isu tentang perubahan sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup tidak mengandung rahasia negara. Begitu pula proses penyidangan di MK yang bukan rahasia negara.
"Jadi melakukan proses hukum terhadap pernyataan Denny Indrayana sama artinya dengan membelenggu atau membatasi kebebasan setiap orang menyatakan pendapat dan berekspresi sebagaimana diatur dalam pasal 28i ayat 4 UUD 1945," ujar mantan Komisioner Komnas HAM ini.
Selain itu, lanjut Khoiron, seharusnya pernyataan Denny dilihat substansinya, bahwa jika memang sebagian besar publik melihat perubahan sistem pemilu ke proporsional tertutup sebagai kemunduran demokrasi.
"Justru substansi yang disampaikan Denny Indrayana adalah juga bagian dari usaha menjaga demokrasi. Itu jika memang sebagian besar publik Indonesia merasa jika keputusan MK mengubah sistem pemilu ke proporsional tertutup dianggap sebagai kemunduran demokrasi," papar Khoiron.
Kasus Denny Indrayana Naik ke Penyidikan
Diberitakan, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, kasus yang menyeret nama Denny Indrayana terkait kasus ucapan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah naik pada tahap penyidikan.
Mantan Wamenkumham itu membuat kontroversi dengan pernyataannya mendapatkan 'bisikan; putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan Pemilu Sistem Proporsional Tertutup.
"(Kasus Denny Indrayana) Sudah ditangani oleh Pak Dirsiber, sudah tahap penyidikan, masih berproses ya, masih berproses dan kemarin sempat terjadi beberapa lokasi unjuk rasa. Apakah itu masuk dalam lingkup menimbulkan keonaran atau tidak, nanti keterangan ahli yang menentukan, jadi masih berproses," kata Agus kepada wartawan, Senin (26/6).
Oleh karena itu, pihaknya memerintahkan anak buahnya untuk segera menangani perkara tersebut dengan melakukan pemeriksaan saksi dan ahli.
Untuk kasus ini, nantinya tidak hanya Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri saja yang menanganinya. Melainkan juga Direktorat Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum).
"(Pemeriksaan saksi atau ahli) Ya semakin cepat semakin bagus, saya rasa ini karena sudah menimbulkan keresahan di masyarakat, saya minta kepada Pak Dirtipidum dan Dirsiber untuk menangani kasus ini secara cepat," tegasnya.
"Sehingga, bisa menjawab dan menjawab tuntutan masyarakat agar kasus ini segera diselesaikan," sambungnya.
Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait polemik dugaan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem Pemilu 2024, yang dikembalikan menjadi sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyampaikan, aduan tersebut dibuat oleh pelapor inisial AWW dan tercantum dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal Rabu, 31 Mei 2023.
"Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri," tutur Sandi kepada wartawan, Jumat (2/6/2023).
Menurut Sandi, ada dua terlapor dalam aduan tersebut, yaitu pemilik atau pengguna atau penguasa akun Twitter @dennyindrayana, dan pemilik atau pengguna atau penguasa akun Instagram @dennyindrayana99.
"Adapun uraian kejadian yaitu pada tanggal 31 Mei 2023, pelapor melihat postingan di media sosial Twitter dengan nama akun @dennyindrayana dan media sosial Instagram dengan nama akun @dennyindrayana99 yang memposting tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian atau SARA, berita bohong alias hoaks, penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara," jelas dia.
Denny Indrayana dilaporkan dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian atau SARA, berita bohong alias hoaks, penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.