Jubir Gubernur Sulsel Sebut KPK Tidak Sita Barang Bukti dari Rumah Jabatan
Vero meluruskan isu bahwa Nurdin terkena OTT KPK. Dia menyebut Nurdin dijemput tim KPK ke Jakarta secara baik untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Juru bicara Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah Veronica Moniaga mengatakan tidak ada barang bukti yang diamankan KPK saat menangkap Nurdin. Menurut dia, Nurdin dijemput tim KPK di Rumah Jabatan Gubernur saat sedang istirahat dini hari tadi
"Bapak Gubernur berangkat bersama ajudan dan petugas KPK, tanpa disertai adanya penyitaan barang bukti, karena memang tidak ada barang bukti yang dibawa serta dari Rujab Gubernur," ujar Vero kepada wartawan, Sabtu (27/2).
-
Bagaimana Nurul Ghufron merasa dirugikan oleh Dewan Pengawas KPK? "Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," Ghufron menandaskan.
-
Bagaimana Dewan Pengawas KPK memberikan sanksi kepada Nurul Ghufron? Dewas KPK kemudian menyatakan memberikan sanksi sedang kepada Nurul Ghufron berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.
-
Kenapa Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK di PTUN? Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya. Namun Dewas kukuh untuk tetap menggelar sidang etik. "Apakah Dewas sudah mengantisipasi? Sangat mengantisipasi. Tapi perlu diketahui hal-hal yang memang kita tidak bisa melakukan persidangan kalau itu harus dipenuhi. NG pernah tidak hadir, tapi kemudian hadir," ucap ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5).
-
Kenapa Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? Wakil ketua KPK itu menyebut laporannya ke Bareskrim Mabes Polri sehubungan dengan proses etik yang tengah menjerat dirinya karena dianggap menyalahkan gunakan jabatan.
-
Kapan Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? "Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
Vero meluruskan isu bahwa Nurdin terkena OTT KPK. Dia menyebut Nurdin dijemput tim KPK ke Jakarta secara baik untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Hingga saat ini, pihaknya belum mengetahui kasus yang akan menyebabkan Nurdin dibawa KPK.
"Bapak hanya membawa pakaian secukupnya. Dan terkait Sprindik yang beredar mengenai beberapa yang namanya disebut, sebenarnya itu adalah ranah kepolisian berikan keterangan karena kami tak lihat langsung kejadian," ujar dia.
Diketahui, tim penindakan KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 26 Februari 2021, malam hingga Sabtu (27/2) dini hari, di daerah Sulawesi Selatan.
Salah satu yang diamankan tim penindakan dalam opersi senyap kali ini adalah Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. Nurdin Abdulllah diduga terlibat tindak pidana korupsi berupa suap. Nurdin kini sudah diseret ke lembaga antirasuah untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Selain itu, tim penindakan KPK juga dikabarkan turut mengamankan sejumlah uang dalam OTT ini yang diduga dijadikan alat suap. Belum diketahui berkaitan dengan kasus apa OTT di Sulawesi Selatan ini.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT ini.
(mdk/ray)