Jubir JK minta Setya Novanto & kuasa hukumnya tidak menyesatkan publik
Tersangka kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto tetap bersikukuh menunggu izin Presiden Joko Widodo untuk memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi bahkan mengklaim, sikap Novanto tersebut sudah sesuai UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
Tersangka kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto tetap bersikukuh menunggu izin Presiden Joko Widodo untuk memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi bahkan mengklaim, sikap Novanto tersebut sudah sesuai UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
Menanggapi hal itu, Juru Bicara Wakil Presiden, Husain Abdullah meminta Setya Novanto dan kuasa hukumnya tidak menyesatkan publik. Menurutnya, sikap menunggu izin Presiden untuk memenuhi panggilan KPK adalah sikap menyesatkan.
"Pengacara Novanto ini kan cenderung menyesatkan sebenarnya. Membangun opini seolah-olah bahwa untuk memeriksa ketua DPR itu harus izin Presiden," ungkap Husain di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (13/11).
Husain menekankan, pekan lalu Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) telah menegaskan bahwa KPK bisa memeriksa Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP tanpa izin Presiden. Sebab, kasus yang membelit Ketua DPR RI itu bukan delik umum melainkan delik khusus.
"Pak JK meletakkan sesuatu itu pada koridor yang sebenarnya, supaya jangan menyesatkan. Ini harus publik ketahui bahwa Ketua DPR yang menjadi tersangka kasus pidana khusus itu tak harus izin presiden. Boleh KPK periksa tanpa izin (Presiden)," katanya.
Pada Jumat (10/11) lalu, KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus sama, namun status tersangka itu dinyatakan tidak sah setelah KPK kalah di praperadilan.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat memberikan keterangan pers pada Jumat lalu mengatakan, Setya Novanto diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Setya Novanto juga diduga melakukan korupsi secara bersama dengan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus (Andi Narogong), dan dua mantan Pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.
Tidak hanya itu, Setya Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan saat menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,3 triliun.
Karena perbuatannya, Setya Novanto diancam dengan Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga:
Fahri sebut Setnov tersangka titipan Jokowi-JK, ini reaksi pimpinan KPK
Bantah mangkir diperiksa KPK, Setnov ngaku sedang laksanakan tugas negara
Fahri klaim dicurhati Setnov jadi tersangka atas permintaan Jokowi-JK
Fahri sebut ada negosiasi antara Setya Novanto dan pimpinan KPK
Setya Novanto tersangka lagi, Pimpinan DPR pastikan tak ganggu kinerja dewan
Mangkir pemeriksaan KPK, Setya Novanto kunjungi panti asuhan di NTT
-
Kenapa Ridwan Kamil menemui Jusuf Kalla? “Beliau kan orang pintar ya dan penuh dengan pengalaman, arif, bijaksana. Sehingga saya perlu mendapatkan arahan, wejangannya dari beliau,” sambungnya.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan Gazalba Saleh ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Mengapa Jusuf Kalla bingung dengan penetapan Karen Agustiawan sebagai terdakwa? Saya juga bingung kenapa dia jadi terdakwa, bingung karena dia menjalankan tugasnya," kata JK.