Judi online beromzet Rp 2 M per hari di Jatim dibongkar polisi
Diduga jaringan judi mereka hingga ke Singapura.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar praktik judi daring (dalam jaringan/online) beromzet Rp 2 miliar per hari. Judi itu digelar melalui laman atau situs beralamat di www.12shio.org.
"Sindikat yang diungkap Tim Cyber Crime Polda Jatim itu sudah beroperasi setahun lalu di seputar Jatim," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol RP Argo Yuwono, di Mapolda Jatim, seperti dilansir dari Antara, Selasa (15/12).
Argo menyatakan, sindikat judi daring itu melibatkan empat tersangka dan seorang buron diduga sebagai bandar.
"Dua orang dari keempat tersangka yang tertangkap itu merupakan ahli IT. Namun Tim Cyber Crime Polda Jatim akhirnya mampu membekuk keempat tersangka itu pada Minggu (13/12) lalu, sekitar pukul 16.00 WIB," ujar Argo.
Keempat tersangka adalah ST alias Sabel (34), WC alias Gondol, DH alias Tet, dan MS yang semuanya beralamat di Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur. Semuanya ditangkap di alamat itu.
"Dalam operasinya, para tersangka menerima tombokan nomor yang dipertaruhkan melalui SMS ke handphone tersangka, lalu pembayaran dilakukan secara tunai ke nomor rekening," ucap Argo.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 27 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman penjara enam tahun dan/atau denda Rp 1 miliar.
"Untuk menjerat tersangka, kami menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai Rp 5,2 juta, dua buah ATM, delapan handphone, satu bendel rekapan nomor togel, dan sebuah laptop, serta tiga lembar bukti transfer," lanjut Argo.
Argo menambahkan, polisi juga menjajaki kemungkinan jaringan mereka melibatkan warga asing. Sebab judi daring mereka jalankan juga memiliki jaringan hingga Singapura.
"Kasusnya akan kami kembangkan terus, termasuk untuk memburu bandar yang masih buron itu," tutup Argo.