Judi togel beromzet Rp 500 ribu per hari dibongkar polisi
Polisi menjerat kedua pria setengah abad itu dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Bukannya fokus beribadah di usia yang senja, dua orang pria tua berinisial Syaf (53) dan MS (53) ditangkap polisi lantaran diduga menjadi pelaku tindak pidana togel jenis sie jie, Minggu (16/7). Kini, keduanya terpaksa meringkuk di sel tahanan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung mengatakan, Syaf berperan sebagai penjual kepada pemasang, diamankan pukul 14.00 Wib di dalam sebuah warung kopi Jalan Datuk Bandar Kelurahan Tembilahan Kota.
Sedangkan tersangka MS (53) bertindak selaku bandar penampung hasil penjualan, diamankan pada pukul 15.30 WIB, dirumahnya di Jalan Gunung Daek Kelurahan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
'Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa uang Rp 77.000, potongan kertas rokok bertuliskan angka sie jie, dan 2 handphone," ujar Dolifar kepada merdeka.com Senin (17/7).
Menurut Dolifar, keduanya ditangkap berdasarkan laporan warga sekitar lokasi penangkapan yang resah dengan adanya judi togel. Berangkat dari informasi itu, polisi menyelidiki dan berhasil mendeteksi judi togel di sebuah warung di Jalan Datuk Bandar Kelurahan Tembilahan Kota.
"Saat petugas sampai di warung dimaksud, ditemukan tersangka Syaf sedang duduk menunggu pemasang yang akan membeli nomor sie jie, dia langsung diamankan," jelas Dolifar.
Kepada polisi yang menangkapnya, Syaf mengakui, bahwa pada hari tersebut, omzetnya sudah sebanyak Rp 500.000, tapi belum semua uang pasangan, yang disetor pembeli.
"Tersangka Syaf menyetorkan uang hasil pemasangan kepada MS. Kemudian petugas langsung bergerak dan mengamankan tersangka MS di rumahnya di Jalan Gunung Daek Tembilahan," terang Dolifar.
Saat ini, kedua tersangka sudah diamankan di Polres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat kedua pria setengah abad itu dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian.