Judi via aplikasi, 5 warga diamankan polisi di Terminal Tirtonadi
Sejumlah barang bukti yang diamankan di antaranya, telepon genggam, kardus penutup dan uang tunai dengan total Rp 740 ribu.
Lima orang warga nekat berjudi di Terminal Tirtonadi, Senin (23/7) malam. Akibatnya mereka dicokok oleh petugas Polsek Banjarsari. Mereka langsung dibawa ke Mapolsek setempat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kelima pelaku tersebut adalah, yakni Sidiq (28) warga Sukoharjo, Iwan (38) warga Banjarsari, Parjianto alias Pak Min (43) warga Boyolali, Mugi Sugiyanto alias Pak J (51) warga Grobogan dan Triyanta alias Gotrek (33) warga Klaten.
Kapolsek Banjarsari, Kompol I Komang Sarjana membenarkan penangkapan tersebut. Kelima warga diamankan saat sedang asyik berjudi di sisi selatan atau blok travel Terminal Tirtonadi.
"Mereka kita amankan saat tengah bermain judi jenis dadu digital. Kita juga amankan sejumlah barang bukti," ujar Sarjana, Selasa (25/7) siang.
Ia menjelaskan, penangkapan kelima penjudi berkat adanya dari laporan masyarakat yang melihat adanya aktivitas para penjudi. Dari laporan tersebut, pihaknya melakukan pengintaian.
"Setelah pengintaian ternyata benar dan pelaku langsung kita amankan. Judi yang dilakukan jenisnya dadu, tapi menggunakan aplikasi di dalam ponsel," ucap Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, kebanyakan pelaku beraktivitas di sekitar Terminal Tirtonadi. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, bandar judi Sidiq mendapatkan aplikasi Chiinciro Dice2 dari AppStore. Setelah diinstal, aplikasi menyerupai dadu ini akan berputar dan pemasang akan menebak angka yang keluar.
Sejumlah barang bukti yang diamankan di antaranya, telepon genggam, kardus penutup dan uang tunai dengan total Rp 740 ribu.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya.