Judul Pleidoi Teddy Minahasa 'Industri Hukum dan Konspirasi' hingga Kutip Al-Baqarah
Teddy juga mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan bagi seluruh umat islam. Lalu dilanjut dengan membaca surat Al-Baqarah ayat 183.
Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa mengawali pembacaan pleidoinya atau nota pembelaan dengan mengutip dari surah Al Baqarah. Moment itu tergambar saat sidang Teddy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dengan perkara peredaran narkoba.
Dalam nota pleidoi yang dibacakan Teddy dengan judul 'Industri hukum dan Konspirasi' dimulai dengan mengungkapkan rasa hormatnya kepada pihak Jaksa, penasihat hukumnya, sekaligus kepada pengunjung sidang yang hadir pada hari ini.
-
Apa yang dilakukan Teddy di debat capres? Dalam foto yang beredar, Teddy tampak mengenakan kemeja biru yang merupakan seragam kampanye Prabowo-Gibran.
-
Kapan Raihaanun dan Teddy bercerai? Kabar mengejutkan datang dari rumah tangga Raihaanun. Ia resmi bercerai dengan Teddy Soeriaatmadja pada 15 Juni 2023.
-
Bagaimana Teddy menjalankan tugasnya sebagai ajudan Prabowo saat debat capres? Julius menyebut, tugas Teddy sebagai ajudan tidak mempengaruhi proses Pilpres 2024. Apalagi, saat menghadiri debat capres, Teddy tidak memakai seragam TNI.
-
Kapan Teddy terlihat di debat capres? TNI akhirnya buka suara soal Mayor Teddy Indra Wijaya menonton debat perdana capres di KPU RI pada Selasa (12/12) malam.
-
Kapan Kirab Tebu Temanten dilakukan? Acara ini digelar pada Selasa Selasa (23/4).
-
Apa yang dilakukan pada acara Kirab Tebu Temanten? Kirab tebu temanten dimulai dari Gedung Madu Candia, kemudian diarak mengelilingi kompleks pabrik gula. Sebelum diarak mengelilingi kompleks pabrik, sepasang tebu temanten yang diberi nama Kyai Buda dan Nyai Manis singgah di Masjid An-Nur untuk melaksanakan prosesi ijab qobul selayaknya pasangan temanten manusia.
Teddy juga mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan bagi seluruh umat islam. Lalu dilanjut dengan membaca surat Al-Baqarah ayat 183.
"Jaksa penuntut umum yang saya hormati dan penasihat hukum yang saya banggakan. Hadirin pengunjung sidang yang saya hormati. Serta saudara saya umat islam yang menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadan," kata Teddy di ruang sidang utama PN Jakarta Barat, Kamis (13/4).
"Yaa Ayyuhalladziina aa-manuu kutiba 'alaikumush-shiyaamu kamaa kutiba 'alal-ladziina minqablikum la'allakum tattaquun (Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa)," sambungnya.
Pada sidang sebelumnya, Teddy dituntut oleh Jaksa dengan pidana hukuman mati. Teddy diyakini Jaksa bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.
Teddy dianggap melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
'Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram'.
(mdk/rhm)