Junimart pastikan MKD putuskan kasus Setya Novanto lewat voting
Bersalah atau tidaknya Setnov akan diputuskan melalui pengambilan suara terbanyak.
Kasus dugaan pelanggaran etik pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla oleh Ketua DPR Setya Novanto terkait perpanjangan kontrak PT Freeport akan diputuskan pukul 13.00 WIB siang ini. Meski didahului musyawarah, putusan sanksi terhadap Setnov akan diambil dengan sistem suara terbanyak atau voting.
"Jam 13.00 kita MKD konsinyering musyawarah, mudah-mudahan mufakat dalam berikan keputusan," kata Wakil Ketua MKD Junimart Girsang di gedung Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12).
Junimart menjelaskan, sistem pengambilan keputusan suara terbanyak sudah dibahas kemarin, Selasa (15/12). Untuk itu, untuk menentukan pelanggaran yang telah dilakukan Ketua DPR sudah disepakati yaitu dengan penentuan suara terbanyak dari semua anggota MKD.
"Sistem pengambilan suara untuk putusan sudah kemarin, sudah kami sepakati," imbuh Junimart.
Diketahui, 17 orang di internal MKD akan menentukan nasib kasus 'Papa Minta Saham' yang dilakukan Setya Novanto pada siang ini. Meski demikian lanjut Junimart, MKD akan menjatuhkan keputusan berdasarkan kesepakatan bersama yang disesuaikan dengan pelanggaran yang sebenarnya.
Jika Setya Novanto terbukti melakukan pencatutan, maka MKD tidak akan memberikan sanksi ringan sebab Ketua DPR sudah pernah diberikan sanksi ringan dalam kasus Donal Trump.
"Kalau memang terbukti tidak mungkin sanksi ringan karena beliau sudah pernah dikenakan sanksi ringan," tandasnya.