Jurnalis Demo Kecam Jokowi Beri Remisi Pada Pembunuh Wartawan Radar Bali
Sekelompok jurnalis menggelar aksi menuntut Presiden Joko Widodo atau Jokowi mencabut remisi yang diberikan kepada I Nyoman Susrama, pembunuh wartawan Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.
Sekelompok jurnalis menggelar aksi menuntut Presiden Joko Widodo atau Jokowi mencabut remisi yang diberikan kepada I Nyoman Susrama, pembunuh wartawan Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.
Pantauan Liputan6.com, di depan Istana Negara, Jakarta, Jumat (25/1), kelompok jurnalis itu terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, AJI Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Jakarta, dan Forum Pers Mahasiswa Jakarta (FPMJ). Mereka menggelar aksi sekira pukul 14.00 WIB.
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Kapan gugatan terhadap Presiden Jokowi dilayangkan? Dilansir di situs SIPP PTUN Jakarta, Senin (15/1/2024), gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara 11/G/TF/2024/PTUN.JKT tertanggal 12 Januari 2024.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Siapa yang meminta tanda tangan Presiden Jokowi? Pasangan artis Vino G Bastian dan Marsha Timothy kerap disebut sebagai orang tua idaman. Pasalnya demi impian sang anak, Jizzy Pearl Bastian, pasangan orang tua ini rela melakukan segala cara.
Ketua Divisi Advokasi AJI Jakarta, Erick Tanjung menyampaikan, Presiden Jokowi melalui Keppres Nomor 29 tahun 2018 memberi keringanan hukuman kepada Susrama.
"Kami mengecam kebijakan Presiden Jokowi yang memberikan remisi kepada pelaku pembunuhan keji terhadap jurnalis. Fakta persidangan jelas menyatakan bahwa pembunuhan ini terkait berita dan pembunuhannya dilakukan secara terencana," tutur Erick di depan Istana Negara, Jakarta Pusat.
Menurut Erick, Susrama sebenarnya sudah dihukum ringan lantaran jaksa menuntut dengan hukuman mati. Namun hakim memutuskan pemberian hukuman seumur hidup.
"Kebijakan Presiden yang mengurangi hukuman itu melukai rasa keadilan tidak hanya keluarga korban, tapi jurnalis di Indonesia," jelas dia.
Lebih lanjut, pihaknya menuntut Jokowi mencabut Keppres Nomor 29 tahun 2018. Sebab, kebijakan pemberian remisi terhadap Susrama itu bertentangan dengan kebebasan pers.
"Tidak diadilinya pelaku kekerasan terhadap jurnalis, termasuk juga memberikan keringanan hukuman bagi para pelakunya, akan menyuburkan iklim impunitas dan membuat para pelaku kekerasan tidak jera," kata Erick.
Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur menambahkan, Jokowi harus ingat dengan banyaknya kasus pembunuhan terhadap jurnalis. Tercatat ada delapan kasus yang belum tersentuh hukum.
Di antaranya adalah pembunuhan wartawan Harian Bernas Yogya, Fuad M Syarifuddin atau Udin pada 1996; pembunuhan wartawan lepas harian Radar Surabaya, Herliyanto, pada 2006; kematian wartawan Tabloid Jubi dan Merauke TV, Ardiansyah Matrais, pada 2010; dan kasus pembunuhan wartawan Tabloid Mingguan Pelangi Alfrets Mirulewan di Pulau Kisar Maluku Barat Daya pada 2010.
"Kami menyatakan kecewa kepada Pak Jokowi. Pollycarpus gara-gara remisi, dihukum 14 tahun jadi 8 tahun saja. Maka saya menduga Susrama ini bisa jadi 10 atau 11 tahun saja. Dengan ini kami menyatakan kepada Pak Jokowi untuk kembali mencabut remisi yang diberikan," kata Fuad.
I Nyoman Susrama mendapat remisi bersama 114 narapidana lainnya yang berada di sejumlah lapas. Remisi diberikan lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Berupa Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup menjadi Pidana Penjara Sementara.
Kasus pembunuhan tersebut terjadi 9 tahun silam. Hal itu diawali dari emosi Susrama terhadap Prabangsa atas pemberitaan proyek pembangunan sekolah di Bali yang penuh indikasi korupsi.
Susrama kemudian meminta anak buahnya untuk menjemput Prabangsa dari rumah orangtuanya pada 11 Februari 2009.
Prabangsa dibawa ke halaman belakang rumah Susrama di Banjar Petak, Bebalang, Bangli. Susrama lantas memerintahkan anak buahnya untuk menghabisi nyawa wartawan Radar Bali itu.
Korban yang sekarat dibawa ke Pantai Goa Lawah, Dusun Blatung, Pesinggahan, Klungkung dan dibuanh ke laut.
Lima hari setelah kejadian, mayatnya ditemukan mengambang di kawasan Perairan Teluk Bungsil, Kabupaten Karangasem. Tahun 2010 akhirnya Susrama yang menjadi dalang pembunuhan itu pun divonis penjara seumur hidup.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Baca juga:
Istri Prabangsa: Remisi Susrama Membuat Luka Lama Saya Muncul Kembali
Remisi Untuk Pembunuh Wartawan Dinilai Langkah Mundur Penegakan Kemerdekaan Pers
Kepala Kanwil Kemenkum HAM Bali Tandatangan Petisi Tolak Remisi Pembunuh Jurnalis
Menkum HAM Sebut Pembunuh Wartawan Radar Bali Dapat Remisi karena Berkelakuan Baik
JK Soal Pembunuh Wartawan Dapat Grasi: 20 Tahun Sama Saja Seumur Hidup
20 Terpidana Seumur Hidup di Lapas Tanjung Gusta Dapat Grasi