Juru parkir di Solo diciduk polisi saat asyik nyabu di kamar mandi
Pelaku dalam bertransaksi menggunakan istilah pesanan 'supra' artinya seperempat (0,25) gram sabu.
Kepolisian Resor Kota Surakarta menangkap seorang tukang parkir yang diduga menjadi kurir narkoba jenis sabu di kawasan Jalan Slamet Riyadi, Solo. Pelaku ditangkap petugas, ketika sedang menggunakan sabu di sebuah kamar mandi.
Kapolsek Laweyan Kompol Agus Puryadi, di Solo, Selasa, mengatakan pelaku berinisial RS (27), warga Laweyan Solo.
Polisi juga berhasil menemukan barang bukti berupa satu pipet, satu buah bong terbuat dari botol plastik, sedotan, satu buah plastik kecil bekas bungkus sabu, dan satu handphone.
Agus memaparkan, petugas kepolisian setempat saat memeriksa HP milik pelaku terbukti melakukan komunikasi melalui SMS dengan seseorang yang diduga memberikan petunjuk mengambil sabu di suatu tempat.
"Pelaku ini, dengan menggunakan istilah pesanan 'supra' artinya seperempat (0,25) gram sabu dan paket pahe atau seperdelapan gram," terang Agus dikutip dari Antara.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku membeli paket pahe sabu dengan harga Rp 150 ribu per paketnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 dan 112 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal empat tahun, maksimal 12 tahun.