Kabar Gembira, Pemerintah Buat Izin Digital agar Biaya Konser Turun 20-25 Persen
Harga tiket konser yang terjangkau adalah perizinan dan biaya pengamanan.
Pengintegrasian perizinan dapat menjadi salah satu solusi.
Kabar Gembira, Pemerintah Buat Izin Digital agar Biaya Konser Turun 20-25 Persen
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengungkapkan pihaknya akan meluncurkan perizinan konser berbasis digital bersama Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menurunkan biaya konser musik sekitar 20-25 persen pada pekan depan.
"Pekan depan, Kapolri telah mengundang kami untuk mengintegrasikan perizinan konser berbasis digital, berbasis online. Itu rencananya, kalau nggak salah, hari Senin akan diluncurkan,” ujar Sandiaga dilansir Antara, Jumat (21/6).
- Kabar Gembira, Harga Tiket Pesawat Turun Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2025
- Harga Tiket Pesawat dari Jakarta ke Kuala Lumpur Hanya Rp831.672, ke Bali Tembus Rp1.553.447 per Orang
- Harga Tiket Pesawat Mahal, Ternyata Ini Penyebabnya
- KAI Beri Diskon 20% bagi Pemudik yang Beli Tiket di Akhir Arus Balik, Cek Daftar Kereta dan Syaratnya
Sandiaga menjelaskan bahwa pengintegrasian perizinan dapat menjadi salah satu solusi untuk mengatasi mahalnya harga tiket konser.
Sebab, yang menjadi hambatan untuk menyediakan harga tiket konser yang terjangkau adalah perizinan dan biaya pengamanan.
“Masyarakat yang mau healing, yang ini harga konser terjangkau, salah satu (hambatannya) adalah karena perizinan dan ongkos pengamanan,” kata dia.
Sebelumnya, Sandiaga mengungkapkan perizinan penyelenggaraan kegiatan di Indonesia bakal dikemas dalam bentuk digital, dengan mengintegrasikan kementerian/lembaga (K/L) termasuk perizinan keramaian dari kepolisian, sehingga diharapkan aspek biaya dapat transparan dan akuntabel.
Adapun perizinan itu mencakup acara-acara seperti konser musik, olahraga, serta seni budaya.
Sandiaga mengungkapkan arahan Presiden Jokowi yang menginginkan perizinan kegiatan dapat terintegrasi dengan beberapa kementerian, di antaranya Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Polri.
Harapannya, lanjut dia, dalam waktu singkat regulasi yang terdigitalisasi itu dapat segera diumumkan ke publik implementasinya, menyusul adanya sejumlah masukan dari pelaku usaha yang mengeluhkan proses perizinan acara yang rumit, lama, dan mahal.
merdeka.com