Ustaz Das'ad Latif Kutuk Pemobil Mabuk Pulang Dugem Tabrak 1 Keluarga Hingga Tewas, Beri Pesan Tegas ke Penegak Hukum
Pendakwah kelahiran Pinrang, Sulawesi Selatan, Ustaz Das'ad Latif angkat bicara mengenai kasus tabrakan maut yang menewaskan satu keluarga di Kota Pekanbaru.
Pendakwah kelahiran Pinrang, Sulawesi Selatan, Ustaz Das'ad Latif angkat bicara mengenai kasus tabrakan maut yang menewaskan satu keluarga yang berlangsung pada Rabu (1/1) lalu di Kota Pekanbaru, Riau.
Ustaz Das'ad Latif pun menyampaikan duka mendalam bagi keluarga besar dari korban tewas. Dia secara terang-terangan mengutuk perbuatan pemobil hingga mengakibatkan hilangnya nyawa tiga orang tak bersalah.
Dalam keterangannya pula, Ustaz Das'ad Latif turut menyampaikan pesan tegas bagi aparat. Seperti apa isinya? Simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Bicara soal Kasus Tabrakan Maut di Riau
Ustaz Das'ad Latif dalam akun Instagram @dasadlatif1212 beberapa waktu lalu mengunggah sebuah video singkat berisi pernyataan pribadinya mengenai kasus tabrakan maut yang menewaskan satu keluarga di Riau.
Secara khusus, Ustaz Das'ad Latif menyampaikan rasa duka cita mendalam bagi keluarga besar korban yang ditinggalkan. Kasus itu disebut membuatnya begitu prihatin.
Dia pun tak segan mengutuk perbuatan pemobil hingga mengakibatkan kematian bagi satu keluarga yang terdiri dari suami, istri, dan anak.
"Innalilahi wa'inna ilaihi raji'un. Saya Das'ad Latif dari Kota Makassar mengucapkan ikut bela sungkawa atas wafatnya saudara kita seiman Anton Sujarwo. Kasus penabrakan satu keluarga ini sangat membuat saya prihatin dan mengutuk pelakunya. Pulang mabuk-mabukan tahun baru, dugem, lalu menabrak satu keluarga," ungkapnya.
Ulama jebolan UIN Alauddin Makassar itu turut menyampaikan doa baik bagi wafatnya ketiga korban di lokasi.
"Yang wafat ada istri anak dan suami. Semoga Allah menjadikan wafatnya sebagai wafat syahid, meninggal dalam kecelakaan. Semoga Allah ampuni dosa-dosanya dan Allah terima segala amal perbuatannya. Insya Allah dilapangkan kuburnya," imbuh Ustaz Das'ad Latif.
Beri Pesan Tegas ke Penegak Hukum
Dalam keterangannya, Ustaz Das'ad Latif juga menyinggung soal hukum. Secara tegas, Ustaz Das'ad Latif memberi pesan mendalam kepada Penegak Hukum untuk mengusut tuntas dan memberi sanksi yang adil.
Dia turut menggaris bawahi agar tak ada permainan hukum yang mencoreng rasa keadilan di tanah air.
"Kepada aparat penegak hukum, ciptakan keadilan bagi keluarga. Jangan ada permainan sehingga menodai rasa keadilan," ucap Ustaz Das'ad Latif.
Di samping itu, Ustaz Das'ad Latif turut memberi pesan kepada para pelaku. Meski sempat mengutuk perbuatan ketiganya, Ustaz Das'ad Latif meminta agar para pelaku dapat secara langsung menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga besar korban.
Dia turut berpesan agar para pelaku tak berbuat hal buruk kembali sebagai penambah duka bagi keluarga korban.
"Kepada pelaku, minta maaflah dan jangan melakukan sesuatu yang menambah duka bagi keluarganya. Bisa dibayangkan betapa sakit dan duka yang dirasakan, satu keluarga hilang hanya karena orang-orang yang pulang dugem dan mabuk. Itulah sebabnya Allah melarang khamer karena ini adalah puncak dari kebatilan yang akan merusak sistem kemasyarakatan kita," tegasnya.
Pemobil Tabrak Satu Keluarga di Riau
Sebelumnya, sebuah mobil Toyota Calya dengan nomor polisi F 1817 VI yang dikemudikan pria inisial AR (44), seorang wanita muda LR (25), dan satu penumpang lainnya D (30) menabrak sepeda motor yang mengakibatkan tiga orang meninggal dunia. Korban merupakan satu keluarga terdiri dari pasutri dan seorang anak.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa mengatakan peristiwa itu terjadi Jalan Hangtuah, Kota Pekanbaru, Riau, pada Rabu (1/12) pagi. Korban Anton Sujarwo (38) dan istrinya Afrianti (42) serta anaknya Aditia (10).
"Korban meninggal dunia dalam insiden tersebut adalah suami istri dan anaknya. Sedangkan pelaku merupakan sepasang pria dan wanita pulang dari tempat hiburan malam," ujar Alvin kepada merdeka.com.
Pemobil Ditetapkan Tersangka
Usai berhasil diamankan, AR akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas indikasi pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan. Sementara dua penumpang lainnya masih berstatus sebagai saksi.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika mengatakan pengemudi disangkakan atas pasal 311 ayat 5 dan 310 ayat 4 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Ketiga penumpang mobil Toyota Calya terungkap telah terindikasi mengonsumsi narkoba jenis sabu di Plaju, Palembang, Sumatera Selatan.
Akibat pengaruh narkoba ketiga orang ini tidak tidur selama perjalanan menuju Pekanbaru. Kemudian mereka tiba di Pekanbaru dan menginap di salah satu hotel.
Selanjutnya untuk merayakan tahun baru, mereka minum soju di salah satu tempat hiburan malam. Lalu mereka bergerak dalam kecepatan di atas 80 kilometer.
Dalam pengaruh alkohol dan narkoba, AR yang mengendarai mobil bergerak melebar dan menghantam sepeda motor yang dikendarai satu keluarga hingga tewas, Rabu pagi (1/1) lalu.