Insiden Siswa SD Sedang Berwudu Tewas Tertimpa Tembok Roboh Ditabrak Motor Berakhir Damai
Antara keluarga pelaku dan korban masih ada hubungan kekerabatan.
Insiden siswa SD sedang berwudu meninggal tertimpa tembok roboh ditabrak motor berujung damai. Keluarga korban memaafkan pelaku dan mencabut laporannya di Polresta Padang.
Insiden Siswa SD Sedang Berwudu Tewas Tertimpa Tembok Roboh Ditabrak Motor Berakhir Damai
"Kalau masalah hukum sudah saya selesaikan dan saya cabut. Kemarin seluruh keluarganya pada datang Magrib untuk meminta maaf," kata kakek korban, Masrizal kepada wartawan.
Selain itu, keluarga pelaku dengan korban masih ada hubungan kekerabatan. "Untuk yang menabrak masih termasuk keluarga juga di kampung ini," sebutnya.
Masrizal memaparkan, korban merupakan cucunya yang paling besar dan merupakan anak yang kesehariannya ceria, suka bermain serta memiliki banyak teman.
Seperti diberitakan, peristiwa nahas ini terjadi di Masjid Raya Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, pada Senin (18/9).
Ketika itu pelaku yang baru pulang dari sekolah mengangkat roda depan motor di parkiran masjid. Kendaraan itu tidak terkendali dan menabrak tembok hingga roboh yang menimpa korban sedang berwudu untuk menunaikan salat Ashar.
Korban mengalami luka pada bagian kepala dan sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong. Korban merupakan murid TPQ di masjid tersebut dan juga pelajar Sekolah Dasar inisial GSA berusia 8 tahun.
Terkait peristiwa tersebut, pelajar SMP, MH (13) yang memacu sepeda motor dan melakukan aksi freestyle standing sehingga menabrak tembok masjid itu sudah diamankan di Mapolresta Padang. Polisi menjeratnya dengan Pasal 359 KUHP dan Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas karena kelalaian.
"Saat ini untuk pelaku sudah kita amankan bersama dengan orang tuanya, istilahnya dia diamankan tetapi kita titip bersama orang tuanya. Pelakunya adalah pelajar SMP insial MH (13)," kata Kasi Humas Polresta Padang Ipda Yanti Delfina dihubungi, Rabu (20/9) malam.
Meskipun pelaku berstatus anak di bawah umur tetap dilakukan pemeriksaan, didampingi orang tuanya dan Balai Pemasyarakatan (BAPAS). Perlakuannya khusus.
"Polisi menyangkakan Pasal 359 KUHP akibat dari lalainya hingga menyebabkan hilang nyawa seseorang. Sejauh ini kita sudah periksa 3 saksi, yaitu teman-teman pelaku yang berada di lokasi pada saat kejadian tersebut," papar Yanti Delfina.