Polda Sumbar Tegaskan Tak Akan Bongkar Makam Afif Maulana: Kita Sudah Jelas Ada Hasil Autopsi
Polda Sumbar Tegaskan Tak Akan Bongkar Makam Afif Maulana: Kita Ikuti Hasil Autopsi
Upaya menggali fakta baru terkait kematian pelajar SMP, Afif Maulana (AM) (13), yang ditemukan di bawah jembatan Sungai Batang Kuranji, Kota Padang, pada 9 Juni 2024, menemui jalan terjal. Polisi bersikeras menyatakan bocah itu tidak dianiaya dan berpegang pada hasil autopsi yang pernah dibuat sehingga merasa tidak perlu untuk membongkar makam korban.
Polda Sumbar Tegaskan Tak Akan Bongkar Makam Afif Maulana: Kita Sudah Jelas Ada Hasil Autopsi
Dalam kasus ini, berdasarkan hasil investigasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Afif diduga dianiaya anggota Polda Sumbar yang bertugas pada saat itu.
Sementara Polda Sumbar membantah bahwa Afif meninggal karena dianiaya polisi. Salah satu alasannya, Afif tidak ada di antara 18 orang yang diamankan petugas.
Salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah pembongkaran makam untuk autopsi ulang atau ekshumasi seperti kasus-kasus janggal yang pernah terjadi .
Namun, Polda Sumbar menyatakan tidak akan mengambil langkah itu. "Tidak, kita sudah jelas ada hasil autopsi. Kita ikuti hasil autopsi. Kalau dari pihak keluarga saya tidak tahu," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan kepada merdeka.com di Mapolda Sumbar, Rabu (26/6).
Terkait hasil autopsi itu, Dwi mengatakan akan disampaikan langsung dokter forensik yang menangani hal itu.
"Sudah ada, tetapi nanti dokternya yang akan menyampaikan," katanya.
Sebelumnya, Direktur LBH Padang Indira Suryani mengatakan, Berdasarkan hasil investigasi LBH, peristiwa itu terjadi pada 9 Juni 2024 sekira pukul 04.00 WIB dini hari. Kejadian diawali saat korban mengendarai sepeda motor berboncengan bersama temannya A.
Kendaraan Afif dan A kemudian ditendang polisi yang sedang melakukan patroli di Jembatan Aliran Batang Kuranji.
"Pada saat itu polisi menendang kendaraan korban AM terpelanting ke pinggir jalan. Pada saat terpelanting korban AM berjarak sekitar dua meter dari korban A," tutur Indira.
Korban A ditangkap dan diamankan. "Saat ditangkap polisi, korban A melihat korban AM sempat berdiri dan dikelilingi oleh anggota kepolisian yang memegang rotan. Setelah itu, korban A tidak pernah lagi melihat korban AM," katanya.
Di hari yang sama sekira pukul 11.55 WIB, Afif ditemukan meninggal dunia.
Jasadnya tergeletak di bawah jembatan Batang Kuranji.
"Korban AM yang ditemukan dengan kondisi luka lebam di bagian pinggang sebelah kiri, luka lebam di bagian punggung, luka lebam di bagian pergelangan tangan dan siku, pipi kiri membiru, dan luka yang mengeluarkan darah di kepala bagian belakang dekat telinga," katanya.
Jenazah telah diautopsi. Keluarga korban menerima fotokopi sertifikat kematian Nomor: SK / 34 / VI / 2024 / Rumkit dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar. "Keluarga korban sempat diberitahu oleh polisi bahwa AM meninggal akibat tulang rusuk patah 6 buah dan robek di bagian paru-paru," katanya.
Atas peristiwa itu, ayah Afif membuat laporan ke Polresta Padang dengan laporan Nomor: LP/B/409/VI/2024/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT.