Kabareskrim: Bambang diperiksa untuk lengkapi berkas kasus lain
Menurut Waseso, penghentian kasus tersebut untuk meredam kisruh berkepanjangan antara KPK dan Polri.
Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso mengklarifikasi pernyataan Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti terkait penghentian sementara penyidikan kasus Bambang Widjojanto dan Abraham Samad di Bareskrim Polri.
Menurut Waseso, penghentian kasus tersebut untuk meredam kisruh berkepanjangan antara KPK dan Polri. Namun, untuk melengkapi berkas kasus lain yang memerlukan keterangan Bambang maupun Samad, pemeriksaan tetap dilakukan.
"Kita tetap jalan untuk melengkapi. Lanjut artinya begini, yang perkataan Wakapolri adalah untuk kelengkapan lain," kata Waseso di Humas Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/3).
Mantan anak buah Komjen Budi Gunawan semasa di Lemdikpol ini membantah adanya surat pemeriksaan terhadap pimpinan atau pegawai KPK sebagai saksi kasus lain yang tangani Bareskrim.
"Enggak ada surat itu dihentikan. Mungkin ke Wakapolri dan bukan untuk dihentikan. Itu pun untuk kelengkapan berkas," tukasnya.
Kasus yang tetap dilanjutkan penyidikannya itu yakni dengan tersangka Zulfahmi Arsyad terkait perannya yang diduga memberikan fulus kepada saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi. Sementara untuk kasus Bambang dan Samad untuk saat ini ditunda terlebih dulu.
"Kita harus gelar. Kita mau hindari kriminalisasi dan mau buktikan ga ada itu, terutama Bareskrim. Kita mau buktikan itu," katanya.
Seperti diketahui, dalam pemeriksaan sebagai saksi dugaan kasus sengketa Pilkada Kobar, dengan tersangka Zulfahmi Arsyad, Bambang Widjojanto menolak diperiksa Bareskrim. Bambang berkilah mempunyai surat sakti yang disepakati antar pimpinan penegak hukum seperti Plt Pimpinan KPK, Kapolri, dan Jaksa Agung serta disepakati oleh Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara Muhammad Pratikno.
Namun surat sakti yang diklaim Bambang itu dibantah oleh Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti dan Deputi Penegakan Hukum KPK Johan Budi SP. Mereka menilai surat sakti tersebut hanya menyangkut penghentian sementara waktu kasus Bambang dan Samad namun terkait pemeriksaan sebagai saksi tetap berjalan.
Baca juga:
Wakapolri: Kasus BW dan AS ditunda sampai keadaan 'cooling down'
Kabareskrim sebut kasus Samad dan Bambang Widjojanto ditunda
Kabareskrim sebut 2 tersangka kasus Pilkada Kobar bukan pengacara
KPK sebut surat sakti dibuat atas permintaan Bambang
Penolakan Bambang diperiksa Bareskrim dianggap wajar
-
Kapan Kepala BPIP meresmikan Pojok Taman Baca Pancasila di bantaran Kali Code Yogyakarta? Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof Yudian Wahyudi, meresmikan Pojok Taman Baca Pancasila sekaligus membagikan Program Basis (Bantuan Atasi Stunting) berupa pemberian makanan sehat serta pemberian paket belajar kepada anak-anak Bantaran Kali Code Yogyakarta, Senin (28/8/23).
-
Apa yang dilakukan oleh Wali Kota Semarang setelah kantornya digeledah KPK? Dalam kesempatan itu, ia menegaskan tidak ke mana-mana usai penggeledahan kantornya oleh KPK. Menanggapi penggeledahan itu, ia mengatakan pihaknya mengikuti prosedur yang sedang ditetapkan. “Saya ada di sini dan tidak ke mana-mana. Alhamdulillah sampai saat ini saya baik-baik dan mengikuti saja prosedur yang sedang dilaksanakan,” ujar Ita dikutip dari ANTARA.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan KEK Singhasari diresmikan? KEK Singhasari berlokasi di Kabupaten Malang, Jawa Timur, wilayah ini telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus sejak 27 September 2019.
-
Kenapa Kepala BPIP meresmikan Pojok Taman Baca Pancasila di bantaran Kali Code Yogyakarta? Yudian mengatakan, anak-anak merupakan harapan kepemimpinan masa depan bangsa dan Pojok Taman Baca Pancasila sebagai bentuk gotong royong untuk turut mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana yang diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.