Kabareskrim: BW ditahan atau tidak itu pertimbangan penyidik
"Saya tidak bisa menyampaikan ditahan atau tidak itu pertimbangan penyidik," kata Budi Waseso.
Kabareskrim Irjen Budi Waseso membenarkan pada hari ini penyidik Bareskrim kembali memeriksa Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto sebagai tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi memberi keterangan palsu dalam sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi. Namun apakah dalam pemeriksaan tambahan tersebut Bambang ditahan atau tidak dia menyerahkan kepada pihak penyidik.
"Pertimbangan penyidik nanti. Saya tidak bisa menyampaikan ditahan atau tidak itu pertimbangan penyidik," kata Budi kepada wartawan sebelum memasuki ruang kerjanya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/2).
Kendati dalam pemeriksaan awal pada Jumat (23/1), Bambang menolak sejumlah pertanyaan penyidik, tetapi menurut Budi, pertanyaan penyidik tambahan hari ini masih sama dengan apa yang ditanyakan kepada Bambang dalam pemeriksaan awal lalu.
"Ya nanti akan dipertanyakan kembali, nanti akan ada perbaikan. Karena materi harus dijawab oleh yang bersangkutan," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya pada Jumat (23/1) lalu, tim penyidik Bareskrim Polri menangkap Bambang selepas mengantarkan anaknya sekolah. Bambang disergap lantaran disangka mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi. Dia disangkakan Pasal 242 juncto pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Bambang dibebaskan pada Sabtu (24/1) dinihari.
Sang pengadu kasus itu adalah politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Sugianto Sabran. Dia melaporkan perkara disangkakan kepada Bambang pada 15 Januari. Padahal dia sudah lama mencabut laporan perkara itu.