Menurut Kemnaker Pesangon 233 Karyawan Bata Melebihi Aturan
Pesangon 233 buruh Bata yang terkena PHK akan dibayarkan pada Senin.
Pesangon 233 buruh Bata yang terkena PHK akan dibayarkan pada Senin.
Menurut Kemnaker Pesangon 233 Karyawan Bata Melebihi Aturan
Operasional pabrik sepatu bata ditutup, ratusan karyawan mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Bata sebagai perusahaan pun memastikan untuk memberi hak pesangon para karyawan.
Menariknya, Bata justru memberikan nilai pesangon kepada karyawan melebihi dari ketentuan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, perusahaan yang mem-PHK karyawan karena mengalami kerugian secara terus-menerus selama dua tahun atau tidak secara terus menerus selama dua tahun, besaran uang pesangonnya adalah 0,5 kali dari ketentuan.
Jika aturan tersebut, pesangon 1 UP berarti diberikan 1 kali ketentuan Pasal 81 Angka 47 Perppu Cipta Kerja tentang perubahan Pasal 156 UU Ketenagakerjaan. Dalam Pasal 43 ayat 2 uang pesangon 1 kali ketentuan PMTK yang diatur dalam Pasal 40 ayat 2 aturan tersebut yang besarannya berkisar antara minimal 1 bulan gaji maksimal 9 bulan gaji yang dihitung sesuai masa kerja karyawan.
"Bata memberikan 1 UP (uang pesangon) plus lainnya," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri dikutip pada Sabtu (11/5).
Selain pesangon, karyawan juga mendapatkan uang penghargaan masa kerja yang besarannya berkisar antara 2 dan maksimal 10 bulan gaji sesuai masa kerja.
Selain itu, perusahaan juga memberikan uang penggantian hak.
Indah mengatakan pesangon 233 buruh Bata yang terkena PHK akan dibayarkan pada Senin (13/5).
"Kemnaker mengapresiasi proses dialog bipartit yang sangat konstruktif dan produktif, sehingga dicapai kesepakatan yang harmoni antara pekerja dan pengusaha. Semoga tanggal 13 Mei dapat segera dilakukan pembayaran hak-hak pekerja," katanya.