Kabareskrim: Laporan Indra Kenz Terkait Pencemaran Nama Ditarik ke Bareskrim
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, pengusutan kasus ini lebih dulu akan diutamakan terhadap laporan yang ada di Bareskrim Polri.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memastikan bakal mengusut laporan crazy rich Medan Indra Kesuma atau Indra Kenz yang mempolisikan korban trading binary option bernama Maru Nazara. Indra sebelumnya melaporkan Maru ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencemaran nama.
"Saya arahkan Dirtipideksus untuk menarik penanganan ke Bareskrim sampai bisa dibuktikan bahwa pelapor benar menjadi korban investasi bodong Indra Kenz," kata Agus saat dikonfirmasi, Jumat (11/2).
-
Bagaimana Indra Kenz, Doni Salmanan, dan Wahyu Kenzo mempromosikan investasi bodong mereka? Indra Kenz kerap membuat konten yang memamerkan harta seperti rumah mewah, mobil sport hingga fashion branded.
-
Siapa saja yang menjadi korban dari skema investasi bodong yang dilakukan Indra Kenz, Doni Salmanan, dan Wahyu Kenzo? Hasilnya, ada sebanyak 144 orang yang menjadi korban penipuan dengan kerugian Rp 83 miliar. Doni Salmanan mulai dikenal ketika 'nyawer' Rp 1 miliar saat Reza Arap streaming. Rumah mewah, mobil dan motor sport selalu ditampilkan Doni dalam media sosialnya. Flexing Doni mengakibatkan 142 korban yang tertarik investasi bodongnya mengalami kerugian Rp 24 miliar. Korban Wahyu Kenzo mencapai 272 Orang dengan kerugian Rp 241 Miliar.
-
Bagaimana Indah Permatasari berbelanja di pasar? Indah bangun pagi untuk pergi berbelanja di pasar tradisional yang ditujunya.
-
Kenapa Indah Permatasari lebih memilih berbelanja di pasar? Indah memutuskan untuk berbelanja di pasar karena bahan yang tersedia lebih segar dan harganya lebih terjangkau.
-
Apa yang diukur oleh Indeks Bisnis UMKM? Indeks Bisnis UMKM merupakan indikator yang mengukur aktivitas UMKM di Indonesia yang dilakukan setiap kuartal oleh BRI Research Institute.
-
Kapan PT Tera Data Indonusa Tbk melantai di bursa saham? Bahkan pada 2022, saat pandemi berlangsung, perusahaan ini berani mengambil langkah melantai di bursa saham.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, pengusutan kasus ini lebih dulu akan diutamakan terhadap laporan yang ada di Bareskrim Polri.
"Harus didahulukan di Bareskrim," kata Whisnu.
Korban Binomo Polisikan Indra Kenz
Para pelaku trading binary option melaporkan aplikasi Binomo berikut afiliatornya ke Bareskrim Polri. Hal itu buntut kerugian besar yang diderita para korban.
Kuasa hukum yang mewakili, Finsensius Mendorfa menyampaikan, para korban berharap uang mereka dapat kembali dan memberikan efek jera bagi afiliatornya. Sejauh ini, delapan dari ratusan korban yang ikut dalam pelaporan tersebut mengalami kerugian hingga Rp 2,46 miliar.
"Jadi mereka (korban) mengharapkan, satu ada efek jera bagi pelaku-pelaku, dan juga uangnya dikembalikan," kata Finsensius di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/2).
Dia mengatakan, ada salah seorang publik figur yang turut dilaporkan dalam aduan tersebut lantaran masuk di daftar afiliator aktivitas binary option. Laporan tersebut diterima penyidik dengan nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM.
Lebih lanjut, ada sejumlah korban yang melakukan upaya bunuh diri akibat stres atas kerugian yang diderita. Sebagian mengalami depresi dan masuk dalam program rehabilitasi.
Adapun kuasa hukum melayangkan Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE, kemudian Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55.
"Kita juga masukan pasal yang sangat krusial yaitu pasal 3, 5 dan 10 Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Finsensius.
Indra Laporkan Korban Binomo
Aduan tersebut kemudian disusul oleh Crazy Rich Medan Indra Kesuma atau Indra Kenz yang mempolisikan salah satu korban trading Binary Option bernama Maru Nazara. Laporan itu berkaitan dengan konten Youtube yang diunggah oleh Panggung Inspirasi Official. Dalam video, Maru Nazara dituding mencemarkan nama baik Indra Kenz.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan adanya laporan (LP) yang dilayangkan oleh Indra Kenz. Laporan terdaftar dengan nomor: LP/B/660/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
"Iya (ada laporan tersebut)," kata dia kepada wartawan, Senin (7/2).
Zulpan menerangkan, Maru Nazara sebagai terlapor diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
Indra Kenz didampingi penasihat hukum menyambangi Polda Metro Jaya pada Senin (7/2/2022). Indra Kenz merasa perlu meluruskan terkait dengan isu yang disebarkan oleh Maru Nazara.
Indra Kenz menyampaikan, Maru Nazara seharusnya mengetahui resiko yang ditanggung oleh user trading Binary Option. Di mana keuntungan maupun kerugian menjadi tanggung jawab masing-masing.
Namun yang terjadi sekarang ini, Indra Kenz mengatakan, ia malah dianggap mempromosikan sesuatu yang berbau judi padahal trading Binary Option bukan termasuk judi. Indra Kenz mengatakan, video yang menampilkan Maru Nazara berdampak buruk bagi kehidupannya.
"Cuma kan isu-isu yang beredar saya ini mempromosikan judi, itukan tidak benar," ucap dia.
Reporter: Nanda Perdana Putra/Liputan6.com
(mdk/gil)