Kabareskrim minta KPK cabut status tersangka Komjen Budi Gunawan
Komjen Budi Waseso meminta Komisi Pemberantasan Korupsi menghormati putusan hakim PN Jakarta Selatan.
Kabareskrim Komjen Budi Waseso angkat bicara terkait putusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan calon Kapolri Komjen Budi Gunawan. Budi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi menghormati putusan hakim tersebut.
"Ya itu haknya Budi Gunawan, kalau diputus ya harus dihormati," kata Budi Waseso di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/2).
Menurut dia, menghormati putusan tersebut artinya status tersangka dugaan gratifikasi dan suap yang disematkan KPK kepada Kepala Lembaga Pendidikan Polri itu harus dicabut. Dia meminta KPK mencabut status tersangka Budi Gunawan.
"Itu tentu harus dipenuhi pedoman," katanya.
Terkait hasil praperadilan akan memuluskan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri, ia tak mau mengomentari lebih jauh. Sebab hal tersebut merupakan kewenangan presiden.
"Itu terserah pak presiden, jangan diikut-ikutkan," pungkasnya.