Kabareskrim: Pasal sangkaan BW berubah karena ada tambahan bukti
Bareskrim juga sudah mendapatkan tambahan saksi-saksi dalam kasus kesaksian palsu itu.
Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Irjen Pol Budi Waseso menegaskan, terkait perubahan pasal yang disangkakan kepada Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto terjadi karena ada tambahan saksi dan alat bukti dalam proses penyidikan.
"Begini, kalau ada tambahan saksi tentu bisa berubah," tegas Budi Waseso kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri di Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa (3/2).
Alat bukti dan saksi ini, tentunya yang mengarah terhadap pasal yang disangkakan kepada Bambang Widjojanto saat ini. "Tambahan saksi dan alat bukti itu bisa berubah," ungkapnya.
Soal bagaimana pengembangan penyidik dalam pemeriksaan terhadap Bambang Widjojanto, Budi Waseso menyatakan menunggu hasil pemeriksaan dari tersangka Bambang Widjojanto pada pemeriksaan hari ini. Bambang apakah akan datang sendiri atau diwakilkan ke kuasa hukum atau pengacaranya, Budi Waseso meminta wartawan menunggu.
"Kita liat nanti saya enggak tau," pungkas Budi.
Badan Reserse Kriminal Polri hari ini menjadwalkan memeriksa Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, sebagai tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi.
Salah satu kuasa hukum Bambang, Nusyahbani Katjasungkana, mempersoalkan pengubahan rumusan delik pidana dituduhkan kepada kliennya. Dalam sangkaan awal, Bareskrim menyatakan Bambang diduga melanggar pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tanpa dijelaskan rinci pada ayat berapa kualifikasi perbuatan pidananya terpenuhi.
Sama juga dengan sangkaan Pasal 55 KUHPidana. Tetapi dalam surat panggilan pemeriksaan kedua, kini rumusan pidana itu berubah menjadi Pasal 242 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu juncto Pasal 55 ayat (1) kedua KUHPidana.
Nursyahbani memprotes bahwa sangkaan itu mesti jelas sejak awal dan tidak boleh berubah. Sebab hal itu, lanjut dia, akan mempengaruhi bagaimana para penasihat hukum menyusun pembelaan.