Kabareskrim sebut Kamis depan BW diperiksa lengkapi berkas perkara
"Kami panggil untuk kami tambahin keterangan. Berkasnya sedikit lagi rampung," kata Budi Waseso.
Penyidik Bareskrim Polri bakal meminta keterangan tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi, Bambang Widjojanto, pada Kamis (23/4) mendatang. Menurut Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso, pemeriksaan lanjutan itu menyusul keinginan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non-aktif tersebut agar penanganan kasus yang menjeratnya dipercepat.
"Iya (Kamis)," kata Kabareskrim Komjen Budi Waseso di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/4).
Dia mengatakan, surat panggilan sudah dikirim terhadap pihak Bambang pada Senin kemarin. Menurutnya, pemanggilan kali ini hanya untuk melengkapi pemeriksaan sebelumnya.
"Kami panggil untuk kami tambahin keterangan. Berkasnya sedikit lagi rampung," pungkas dia.
Selain Bambang Widjojanto, dalam kasus ini Bareskrim telah menetapkan dua orang tersangka lain, mereka adalah Zulfahmi Arsyad dan Sangaji. Zulfahmi diduga berperan membagi-bagikan fulus terhadap para saksi yang bersidang dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat.
Sedangkan Sangaji merupakan rekan Bambang Widjojanto saat menjadi kuasa hukum Ujang Iskandar, yang tak lain kuasa hukum Bupati petahana yang bersengketa dengan Sugiarto Sabran dalam kasus sengketa Pilkada Kotawaringin Barat. Berkas keduanya pun telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.