Kabareskrim surati Menkum HAM percepat eksekusi mati Freddy Budiman
"Dengan terungkapnya ini kami sudah mengirim surat ke Menkum HAM untuk segera memproses terpidana," jelasnya.
Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso menegaskan akan mempercepat proses eksekusi terpidana mati gembong narkoba Freddy Budiman setelah mengungkapkan jaringan narkotika internasional Belanda-Pakistan dan Indonesia pada tanggal 07 April 2015 dari Lapas Nusakambangan. Budi Waseso pun telah mengirimkan surat ke Menkum HAM.
"Dengan terungkapnya ini kami sudah mengirim surat ke Menkum HAM untuk segera memproses terpidana," jelasnya di Taman Palem Ruko CBD Blok A2 No 16 Cengkareng, Jakbar, Selasa (14/4).
Lanjut Budi, dalam aksinya Freddy Budiman menggunakan alat komunikasi untuk mengendalikan peredaran narkoba di Indonesia dengan menjalin kekerja sama dengan petugas lapas. "Terpidana menggunakan kecanggihan alat komunikasi dan dibantu oleh petugas lapas," tuturnya.
Untuk petugas Lapas yang terlibat, Budi Waseso sendiri berjanji akan menindak tegas sesuai UU yang berlaku. "Kami akan menindak petugas lapas yang terlibat sesuai UU yang berlaku," tutupnya.
Seperti diketahui Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggeledah Lapas Cipinang dan Lapas Salemba. Berdasarkan informasi yang dihimpun penggeledahan diduga hasil pengembangan terkait kasus narkoba yang melibatkan kaki tangan Freddy Budiman.