Komisi III DPR Yakin Gembong Narkoba Fredy Pratama Dibekuk Tahun Ini: Tinggal Tunggu Waktu
Polisi sebelumnya menangkap 8 jaringan Freddy Pratama di Lampung
Polisi sebelumnya menangkap 8 jaringan Freddy Pratama di Lampung
Dirtipidnarkoba Bareksrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Kamis (1/2), mengatakan, pihaknya optimis bisa menangkap Fredy Pratama di tahun 2024 ini.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai, jika Polri bersungguh-sungguh, pasti tak susah untuk menangkap gembong narkoba itu.
“Saya yakin 100 persen kalau Polri bisa segera tangkap gembong narkoba Fredy Pratama di tahun ini. Bahkan kalau bersungguh-sungguh, tengah tahun ini pun saya kira bisa. Karena dari laporan kan lokasinya sudah terdeteksi, ‘kaki-tangan’nya pun sudah banyak yang kita tangkap," ujar Sahroni.
"Berarti tinggal menunggu waktu sampai Polri tangkap bandar utamanya,” ujar Sahroni, Rabu (7/2).
Lebih lanjut, Sahroni ingin Fredy Pratama segera ditangkap lantaran permasalahan narkoba di Indonesia kian mengkhawatirkan.
Menurutnya, Fredy Pratama harus bertanggung jawab atas perlakuannya yang telah merusak banyak anak muda di Indonesia.
“Karena selama ini dia seenaknya mengendalikan barang haram tersebut dari luar (negeri) sana. Ini kan selalu yang bikin repot pemberantasan di dalam negeri,” tegas Sahroni.
“Ujung-ujungnya yang rugi siapa? Ya jelas, kita bangsa Indonesia. Anak-anak muda kita jadi rusak, bahkan banyak yang meninggal karena narkoba ini. Jadi ini kejahatan berat dan harus segera diadili,” tambah Sahroni.
Maka dari itu, menurut Sahroni, untuk menekan angka peredaran dan penggunaan narkoba di Indonesia, pelaku utama tersebut mutlak harus ditangkap.
Karena jika tidak, pasokan dari luar akan terus menghantui pemberantasan di dalam negeri.
“Karena yang selama ini kita tangkap kan hanya anak buahnya, yang kalau ketangkap bisa diganti sesuka hati sama dia. Nah makanya biar tuntas, kita tangkap langsung bandar utamanya,” tutup Sahroni.
Ratusan Jaringan Fredy Pratama itu ditangkap selama tahun 2020-2023.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim PN Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami terkait perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaNama Fredy Pratama masih menjadi buronan kelas kakap kepolisian dari empat negara.
Baca SelengkapnyaJaringan Fredy telah bertambah empat berdasarkan pengungkapan kasus narkoba oleh Polda Jawa Tengah.
Baca Selengkapnya"Setelah kami sita aset-asetnya, tentu ruang lingkup Fredy Pratama akan semakin sempit," kata Brigjen Pol. Mukti Juharsa
Baca SelengkapnyaKabareskrim menyebut Fredy Pratama terdeteksi kerap keluar masuk antara Thailand dan negara lainnya kecuali Indonesia.
Baca Selengkapnyaetika Polri bertemu dengan Kepolisian Thailand di Malaysia untuk membahas rencana penanganan TPPU yang akan menyasar harta dari istri Fredy.
Baca SelengkapnyaPerburuan terhadap jaringan gembong narkoba Fredy Pratama masih terus dilakukan jajaran Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaKesulitan untuk menangkap Fredy Pratama karena dilindungi oleh gangster.
Baca Selengkapnya