Kabareskrim tegaskan 21 senjata api penyidik KPK akan disita
Komjen Budi Waseso ingin para penyidik KPK segera diperiksa anak buahnya di Mabes Polri.
Bareskrim Mabes Polri akan menyita senjata api jenis pistol yang dimiliki 21 penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Penyitaan itu dilakukan sebagai barang bukti terkait laporan masyarakat yang menduga para penyidik tersebut memiliki senjata api ilegal.
"Iya pasti disita. Itu menyangkut alat bukti," kata Kabareskrim Komjen Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (17/2).
Mengenai waktu pemanggilan terhadap 21 penyidik KPK tersebut Waseso mengaku belum mendapat informasi lebih lanjut dari penyidik. Namun dia memastikan pemeriksaan akan dilakukan secepatnya sebagai bentuk tindak lanjut laporan masyarakat tersebut.
"Nanti terserah penyidik. Saya sih maunya secepatnya, supaya masyarakat tahu itu benar atau tidak benar. Jadi kita bisa menjawab kepada masyarakat benar atau tidak benar," katanya.
Sebelumnya 21 penyidik KPK akan dipanggil penyidik Bareskrim Mabes Polri terkait laporan masyarakat mengenai dugaan kepemilikan senjati api ilegal. Laporan dari masyarakat menyebutkan jika senjata api jenis pistol itu ilegal.
Selain para penyidik tersebut Ketua KPK Abraham Samad pernah dilaporkan ke Bareskrim oleh anggota LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Mochmashur atas dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Laporan GMBI itu diterima pihak Bareskrim dengan Laporan Polisi Nomor: LP/160/II/2015/Bareskrim.