Kabur 10 bulan usai tonjok & bawa baju istri, Candra dibekuk polisi
Tidak terima dianiaya suaminya, Patmi pun melapor ke Polsekta Samarinda Ilir, sambil menahan sakit lantaran luka memar dan bibirnya yang terluka.
Pelarian Candra Prima (35), warga Jalan Sultan Alimuddin, Samarinda, Kalimantan Timur, selama 10 bulan terakhir ini berakhir sudah. Dia diciduk polisi di rumahnya, lantaran diduga meninju istrinya, Patmi Nurdin, hingga bibirnya pecah. Insiden itu hanya disebabkan saat Candra membawa baju istri dan saat memutuskan meninggalkan rumah usai bertengkar hebat.
Peristiwa itu terjadi 14 September 2016 lalu, sekitar pukul 22.00 WITA. Rumah tangga keduanya terbilang memang tidak jarang diwarnai pertengkaran. Puncaknya, Candra dan Patmi kembali bertengkar kemudian memutuskan meninggalkan rumah.
Belakangan, Patmi tahu suaminya pergi dengan membawa pakaiannya. Patmi heran dan bermaksud meminta kembali pakaiannya dan memutuskan mengikuti suami. Patmi menemukan suaminya di Jalan Otto Iskandardinata, yang berada tidak begitu jauh dari rumahnya.
"Di jalan, keduanya kembai bertengkar. Maksudnya korban, mau meminta kembali bajunya yang dibawa pelaku (Candra Prima)," kata Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Ilir Ipda Purwanto, kepada merdeka.com, Kamis (6/7).
"Pelaku justru sebaliknya, semakin emosi. Dan dia memukuli istrinya dengan tangan kosong, berulang kali mengenai lengan, dada, mata dan bibir korban, hingga memar dan bibir korban pecah," ujar Purwanto.
Tidak terima dianiaya suaminya, Patmi pun melapor ke Polsekta Samarinda Ilir, sambil menahan sakit lantaran luka memar dan bibirnya yang terluka.
"Saat itu, juga kita koordinasikan dengan rumah sakit, agar dilakukan visum terhadap korban," sebut Purwanto.
Kepolisian pun bergegas mencari pelaku, yang belakangan memilih kabur usai menganiaya istrinya sendiri. Meski tahu istrinya melapor ke polisi, Candra sempat mengira dia tidak bakalan ditangkap, karena peristiwa itu terjadi tahun 2016 lalu.
Tidak ada perlawanan, saat Candra yang sebelumnya memilih pulang ke rumah, akhirnya diciduk polisi, Rabu (5/7) malam kemarin.
"Kita cari pelaku, kita awasi, akhirnya kita temukan dia ada di rumahnya. Jadi, kita amankan pelaku sekira jam 10.30 malam tadi, berdasarkan laporan istrinya 14 September 2016," demikian Purwanto.
Baca juga:
Wanita di Pekanbaru ini dianiaya suami & dituduh zina sama pria lain
Kesal urusan rumah tangga, Surya tega aniaya istri sampai benjol
Lempar asbak ke istri, Hendrik digelandang ke kantor polisi
Pulang ke rumah menjelang pagi, istri dianiaya suaminya pakai parang
Mensos urus administrasi kependudukan keluarga Joni agar dapat BPJS
Ibu tiri yang dibakar anaknya di Makassar akhirnya meninggal dunia
Gara-gara motor rusak, anak bakar ibu tiri di Makassar
-
Apa yang dimaksud dengan KDRT? Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sering terjadi di Indonesia. KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Siapa yang menjadi korban KDRT? Bagaimana tidak, seorang gadis di Sulawesi Utara menjadi korban KDRT oleh sang suami.
-
Siapa saja yang bisa menjadi korban KDRT? Kekerasan ini tidak terbatas pada satu gender atau usia tertentu; sebaliknya, ia merajalela di berbagai lapisan masyarakat, merusak kehidupan individu yang terjebak di dalamnya.
-
Kenapa KWT Srikandi dibentuk? Mengatasi Masalah Kenaikan Harga Pangan KWT Srikandi dibentuk pada awal tahun 2023 lalu. Saat itu, peruntukannya adalah membantu mengatasi kenaikan harga pangan dan memenuhi kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kenapa MTQ Nasional ke-30 di gelar di Samarinda? Sebagai informasi, MTQ Nasional ke-30 sudah dimulai sejak 6 September 2024 dan akan berlangsung selama 10 hari penuh dipusatkan di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
-
Apa yang dilakukan oleh KWT Srikandi di Kelurahan Nusa Jaya? Para anggota KWT Srikandi di RT 02, RW 08 ini berhasil membudidayakan sejumlah jenis sayuran yang mudah diolah.