Kabur ketika disergap, pencuri motor di Bekasi ditembak kakinya
Satu dari dua pencuri spesialis sepeda motor ditembak kakinya karena berusaha kabur ketika ditangkap polisi di Kavling Oman Jaya, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medanstaria, Kota Bekasi pada Senin (4/9) malam. Tersangka, M. Sofyan kini harus jalan terpincang-pincang.
Satu dari dua pencuri spesialis sepeda motor ditembak kakinya karena berusaha kabur ketika ditangkap polisi di Kavling Oman Jaya, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medanstaria, Kota Bekasi pada Senin (4/9) malam. Tersangka, M. Sofyan kini harus jalan terpincang-pincang.
Penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat terkait adanya kasus pencurian di area parkir di PT Bumi Alam Segar, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi. Hasil penyelidikan, polisi mendapati identitas pelaku pencurian sepeda motor jenis Honda Beat B 4676 KBT.
"Kami menangkap lebih dulu tersangka R (Renhat) di Karangsatria, Tambun," kata Kanit Reskrim Polsek Medantria, AKP Wahid Key, Selasa (5/9).
Dari keterangan Renhat, dia beraksi tidak sendirian melainkan dengan temannya M Sofyan. Polisi lalu bergerak ke kediaman Sofyan di Kavling Oman Jaya. Namun, saat akan ditangkap, Sofyan berupaya kabur, tembakan peringatan tidak diindahkan.
"Kami terpaksa melumpuhkannya dengan menembak bagian betis kirinya," ujar Wahid.
Dari tangan para tersangka, kata Wahid, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, satu buah Obeng, Kunci, telepon seluler, dan dokumen kendaraan bermotor.
Kepada polisi, tersangka mengaku sudah lebih dari enam kali melakukan aksi pencurian sepeda motor. Semuanya dilakukan di sekitar wilayah Kota Bekasi. Adapun aksi pencurian itu dilakukan bersama beberapa orang yang masih satu komplotan.
"Satu rekan tersangka sudah mendekam di penjara, dan tersangka Renhat sudah pernah ditangkap, dan dipenjara. Tapi masih berulah lagi," katanya.
Menurut Wahid, semua hasil curian itu dijual ke daerah Karawang, Jawa Barat dengan harga berkisar Rp 2-3 juta. Kemudian hasilnya mereka bagi-bagi.
Kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.