Kades akui Camat hingga Danramil terima duit tambang pasir liar
Namun, Hariyono berkilah penambangan pasir liar adalah inisiatifnya.
Sidang lanjutan kasus Salim Kancil, warga Selok Awar Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (3/3).
Seperti sidang-sidang sebelumnya, sidang agenda mendengar keterangan saksi ini, masih digelar di dua ruang, yaitu Ruang Cakra dan Candra.
Sidang di Ruang Candra diketuai Hakim Jihad Arkhanuddin, sedangkan di Ruang Cakra, masih diketuai Hakim Sigit Sutanto.
Di Ruang Candra, enam terdakwa dihadirkan untuk memberi keterangan, di antaranya Kades Hariyono, Mat Dasir, Harmoko dan terdakwa lainnya.
Pantauan merdeka.com, hakim anggota Efran Basuning terlihat mencecar beberapa pertanyaan kunci kepada empat terdakwa (dua terdakwa lainnya menunggu di kursi belakang).
Beberapa pertanyaan yang diajukan Hakim Efran Basuning diantara soal izin wisata di Desa Selok Awar Awar, peran Hariyono dan Mat Dasir di pertambangan pasir besi.
Hariono mengaku rutin menyetor uang hasil tambang pasir ke Muspika setempat. Meski begitu, dia pasang badan dengan mengatakan Camat, Kapolsek, dan Danramil tidak terlibat, tetap mendapat jatah Rp 1 juta per bulan dari hasil eksploitasi. Fulus itu diterima masing-masing Muspika sejak 2010.
"Uang diberikan tanpa permintaan apa-apa. Hanya kami jatah per bulan Rp 1 juta untuk Camat, Danramil, dan Kapolsek. Ya judulnya ngasih saja tidak ada permintaan apapun. Uang itu saya yang menyerahkan sendiri," kata Hariyono.
Hariyono juga merinci awal terjadinya penambangan pasir di desanya, yang akhirnya ditentang oleh Salim Kancil, Tosan dan warga lainnya.
Hakim juga meminta Hariyono untuk menjelaskan peran Muspika dalam kasus penambangan ilegal ini. "Pernah saya adakan rapat untuk membuat Desa Wisata. Pihak Muspika menyetujui, tapi tidak ada perintah melakukan eksploitasi penambangan pasir," ujar Hariyono berkelit.
Hariyono beralasan dia yang meminta pasir itu dikeruk, karena ada gundukan dan cekungan, makanya diratakan, dan hasil pengerukan pasirnya dijual.
Sementara itu, terdakwa Harmoko berdalih tidak ada pertambangan di Selok Awar Awar, melainkan Desa Wisata.
"Yang saya tahu izin pembuatan wisata, kalau izin pertambangan tidak ada, tapi izin wisata. Begini lho pak, ini kan untuk wisata, pasir itu, istilahnya pemerataan. Pasir yang lebih diratakan. Limbahnya (pasir yang lebih) diambil untuk danau wisata. Ada wisata, tiap hari ada kapal-kapal masuk ke sana," kata Harmoko.
Harmoko mengakui dia adalah operator alat-alat berat milik Robert. "Penarikan uang dilakukan Mat Dasir. Mat Dasir itu juga mengkoordinir di Perhutaninya," ucap Harmoko.
Kemudian, Hakim Efran bertanya ke Hariyono dan Mat Dasir. Namun, jawabannya berbelit-belit. Saat itu, hakim bertanya jumlah uang didapat dari hasil pengerukan pasir.
"Dapat kurang lebih 100 x 142 x 20 hari, kurang lebih segitu per tahunnya. Uangnya dibagi-bagi, ya ke Mat Dasir dan yang lain," jawab Hariyono yang bikin bingung hakim.
Baca juga:
Penyidik mengaku baru tahu tambang ilegal setelah Salim Kancil tewas
Demo aktivis di sidang kasus Salim Kancil tuntut pelaku dihukum mati
Berikan kesaksian, Tosan ceritakan penganiayaan yang menimpanya
1 Dari 36 terdakwa membantah terlibat kasus pembunuhan Salim Kancil
Terdakwa banyak, sidang Salim Kancil digelar seminggu 2 kali
-
Kapan Agus Salim wafat? Tepat hari ini, 4 November pada tahun 1954 silam, Haji Agus Salim meninggal dunia.
-
Kapan Sahrul Gunawan diwisuda? Alhamdulillah, guys! Hari ini, Selasa, 21 November 2023, setelah sukses banget lulus sidang tesis bulan April kemarin, kita semua merayakan Wisuda Magister Ilmu tafsir Al Quran universitas PTIQ yang pertama.
-
Kapan Sagil lahir? Mengutip Instagram @majeliskopi, Sabtu (11/5), Sagil diketahui kelahiran Desa Belui pada 7 Juni 2012 lalu.
-
Kapan Saipul Jamil dijatuhi hukuman? Pada 14 Juni 2016, Pengadilan Negara Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 3 tahun kepada Saipul Jamil.
-
Siapa Pak Sadimin? Di Desa Gempol hiduplah seorang saksi sejarah yang diperkirakan sudah berusia 105 tahun bernama Pak Sadimin.
-
Kapan Hanung Cahyo Saputro dilantik? Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana melantik pejabat Bupati Banyumas, Hanung Cahyo Saputro di Gradhika Bhakti Praja Building, Komplek Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan No 9 Semarang pada Minggu (24/9) kemarin.