Kades di Tasikmalaya Tersangka Korupsi Dana Bantuan Keuangan
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya menetapkan Kepala Desa Sukahening berinisial U sebagai tersangka korupsi. Sang Kepala Desa diduga melakukan tindakan korupsi dana bantuan keuangan bersama tersangka lainnya yakni anggota pelaksana teknis tim pengelola kegiatan Desa Sukahening berinisial F.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya menetapkan Kepala Desa Sukahening berinisial U sebagai tersangka korupsi. Sang Kepala Desa diduga melakukan tindakan korupsi dana bantuan keuangan bersama tersangka lainnya yakni anggota pelaksana teknis tim pengelola kegiatan Desa Sukahening berinisial F.
Kepala Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Sri Tatmala Wahanani menuturkan, pihaknya menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya diduga terlibat korupsi dana bantuan keuangan kepada desa untuk peningkatan saran dan prasarana Desa Sukahening.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan kasus korupsi tata niaga timah terjadi? Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dari kasus tata niaga Timah. Nama Harvey Moeis dan Helena Lim menjadi penyumbang baru dari dari kasus korupsi yang terjadi rentang waktu 2015 hingga 2022 dan telah membuat rugi negara hingga triliunan.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus korupsi timah? Nama Harvey masuk dalam daftar 16 tersangka kasus korupsi timah yang membuat rugi negara sebesar Rp271 Triliun. Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis usia menjadi tersangka kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
-
Apa yang terjadi dengan bocah di Tasikmalaya? Ada-ada saja kejadian yang menimpa bocah 3 tahun asal Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Dia tak berhenti menangis usai kepalanya tersangkut di kaleng wafer.
Dia menjelaskan bantuan tersebut sumber keuangannya dari APBD Kabupaten Tasikmalaya pada 2017. Keduanya diduga merugikan uang negara sebesar Rp878.740.654 dari total anggaran sebesar Rp2,14 miliar. "U sudah ditahan, sementara F masih dalam penyidikan," katanya, Rabu (26/6).
Dia menjelaskan proses penyidikan sudah lama dilakukan. Namun baru pada 18 Juni 2019 F dinyatakan sebagai tersangka. Setelahnya, pada 25 Juni 2019 pihanya menetapkan U, Kepala Desa Sukahening periode 2014-2019 sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk mempercepat proses penyidikan.
"Dalam kasus itu F sebagai anggota pelaksana teknis di tim pengelola kegiatan Desa Sukahening melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai dengan mutu atau kualitas. Pekerjaan adalah pembangunan tembok penahan tebing. Menurut ahli, mutu hasil pembangunan itu sangat kurang. Untuk pembangunan tembok penahan tebing, menurut ahli merugikan Rp472.427.654," jelasnya.
Kepala Desa Sukahening berinisial U diketahui membayarkan pajak yang kurang sesuai ketentuan ke kas negara, atau penyetorannya ke kas negara kurang Rp116.820.000. Selain itu, F juga diduga memotong anggaran hingga 30 persen dari total anggaran. Dan dalam pengakuan F, pemotongan itu diperuntukan bagi anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
"Anggota DPRD itu masih diperiksa sebagai saksi. Kami akan panggil dan periksa dia ada bukti atau tidak. Akan berkembang. Kalau ada bukti baru, bisa jadi tersangka," kata dia.
Kedua tersangka yakni U dan F dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahu 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana. Selain itu, kedua tersangka juga akan dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor No 31 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. "Ancaman maksimal 20 tahun," katanya.
Baca juga:false
Sidang Suap Pupuk, Asty Winasti Simak Kesaksian Bowo Sidik Pangarso
KPK Kembali Periksa Penyuap Bupati Kepulauan Talaud
Kasus Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin, KPK Periksa Pengelola Pesantren
KPK Usut Gratifikasi Bowo Sidik Lewat Bupati Minahasa Selatan
Terjerat Korupsi, Mantan Bupati Pelalawan Dieksekusi Jaksa