Kakek 62 tahun cabuli bocah kelas 3 SD di kebun jengkol
Modus yang dipakai pelaku dengan berpura-pura mengajak korban memetik jengkol.
Tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Sumatera Selatan. Ironisnya, kali ini pelakunya telah berusia lanjut bernama Ismail (62) terhadap bocah perempuan yang masih duduk di bangku kelas III SD, sebut saja namanya Melati (8).
Setelah diamankan warga setempat dan dititipkan di rumah kepala desa, pelaku akhirnya dijemput polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, Sabtu (26/9) dini hari.
Kapolres Empat Lawang AKBP Rantau Isnur Eka menjelaskan, peristiwa itu terjadi di kebun jengkol milik tersangka di Desa Taba Kebon, Kecamatan Muara Saling, Empat Lawang, Sumsel, Jumat (25/9) sekitar pukul 15.00 WIB. Kebun jengkol tersebut berada persis di belakang rumah tersangka.
Agar aksinya mulus, tersangka mengajak korban yang masih tetangganya itu untuk memetik jengkol miliknya. Suasana yang sepi membuat tersangka leluasa mencabuli korban.
"Di dalam kebun jengkol itulah, tersangka mencabuli korban yang masih bocah kelas tiga SD," ungkap Rantau saat dihubungi, Selasa (29/9).
Saat pulang ke rumah, korban mengeluh kesakitan di bagian vitalnya. Setelah didesak, korban mengaku kepada orangtuanya baru saja dicabuli oleh tersangka. Kemudian, orangtua korban melapor ke kepala desa, lalu tersangka dijemput warga untuk diinterogasi.
"Tersangka kami jemput di rumah kepala desa setempat setelah diamankan warga. Saat ini sudah kita tahan di mapolres," tukasnya.