Kakek di Ternate cabuli 6 anak di bawah umur divonis 12 tahun bui
Terdakwa juga diwajibkan membayar denda senilai Rp 500 juta.
Seorang kakek bernama berinisial WS alias Wahab (60), terdakwa perkara pencabulan enam orang anak di bawah umur divonis 12 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara (Malut).
Vonis tersebut disampaikan oleh ketua majelis hakim Ehster Siregar, didampingi hakim anggota Rahmat Selang dan Aris Fitra Wijaya. Vonis itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate.
-
Apa bentuk khas Kue Petulo Kembang? Kue petulo kembang ini terbilang unik karena bentuknya seperti mi gulung yang memiliki beragam warna.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kenapa Mentilin terancam punah? Habitatnya yang berada di hutan belantara ini semakin hari semakin tergerus oleh ulah manusia. Bangka Belitung sangat terkenal dengan tambang timahnya yang melimpah. Perusahaan besar pun banyak yang membabat habis rumah asli Mentilin. Seiring berjalannya waktu, populasi Mentilin pun semakin menurun dan kini sudah terancam punah.
-
Apa yang dimaksud dengan tumit pecah-pecah? Tumit pecah-pecah adalah masalah kaki yang umum. Masalah ini membuat tumit nampak kering, kaku, dan pecah-pecah. Meski kondisi ini bukanlah hal yang serius, terkadang tumit pecah-pecah bisa menimbulkan ketidaknyamanan.
-
Kenapa tawadhu itu penting? Setiap Muslim dianjurkan agar senantiasa merendahkan diri di hadapan Allah SWT dan tidak berbuat semena-mena atau memandang remeh terhadap sesama.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
"Berdasarkan fakta-fakta terungkap selama persidangan, majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa Wahab, warga kelurahan Jati kecamatan Ternate, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," kata Hakim Ehster saat membacakan putusan (vonis) kepada terdakwa, Kamis (2/6). Dikutip dari Antara.
Selain hukuman badan, Wahab juga dibebankan membayar denda senilai Rp 500 juta subsider enam bulan penjara.
Tim kuasa hukum terdakwa, Bahtiar menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding ke pengadilan tinggi (PT) Maluku Utara.
Kasus menghebohkan itu terjadi saat korban, Bunga (bukan nama sebenarnya) yang masih duduk di sekolah Dasar (SD) ternama di Ternate, pulang dari acara ulang tahun temannya, dan bercerita kepada ibunya (RH) bahwa teman-temannya mengoloknya memiliki buah dada besar.
Korban juga menceritakan bahwa Wahab melakukan tindakan tidak senonoh kepadanya, dan sang ibu langsung menanyai putrinya secara lebih dalam.
Bunga pun menceritakan semua kejadian yang telah dialaminya, yakni pelecehan dari WS. Dari cerita putrinya itu, RH pun melaporkan Wahab kepada pihak berwajib untuk diproses hukum.
(mdk/cob)