Kakek WS cabuli enam anak di tanah kosong di Ternate Selatan
WS terancam dibui maksimal 15 tahun.
Seorang kakek berinisial WS (60 tahun), dilaporkan ke aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Ternate Selatan, sebab diduga mencabuli enam anak di bawah umur.
"Peristiwa ini terjadi di lingkungan RT03/RW02 kelurahan Jati, kecamatan Ternate Selatan pada Sabtu (19/12). Ironisnya, korban asusila sang kakek ini sebanyak enam anak yang masih di bawah umur," kata Kapolsek Ternate Selatan, AKP Ratih Lastika Sari, di Ternate, seperti dilansir dari Antara, Senin (28/12).
Sesuai dalam laporan dibuat kemarin, Minggu (27/12), pelapor berinisial RH (46) menduga WS mencabuli putrinya, Bunga (bukan nama asli).
"Pelapor menjelaskan, kejadian itu terjadi pada Sabtu (19/12), sekitar pukul 12.00 WIT di dalam lahan kosong RT setempat," ujar Ratih.
Dalam laporannya, menurut RH, awalnya anaknya pulang dari acara ulang tahun temannya. Dia kemudian menceritakan kepada ibunya kalau teman-temannya kerap mengoloknya, lantaran telah memiliki buah dada besar. Saat itu korban juga menceritakan WS kerap meremas buah dadanya.
Mendengar kejadian itu, sang ibu lebih dalam menanyai korban. Alhasil, korban menceritakan semua kejadian telah dialaminya. Yaitu mendapat perlakuan pelecehan seksual dari pelaku. Ternyata korban bukan cuma dia.
Ada korban lain juga yang masih di bawah umur. Tidak terima anaknya diperlakukan seperti itu, RH langsung melaporkan hal itu ke polisi.
Setelah menerima laporan, korban dan empat saksi langsung diperiksa, termasuk pelaku.
"Jadi pengakuan oknum pelaku, semua ada enam korban, dan kita sudah melakukan visum ke-enamnya, guna ditindaklanjuti ke proses hukum selanjutnya," ucap ratih.
Dengan perbuatan itu, WS dijerat dengan pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76 e Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman minimal lima tahun penjara, dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda Rp 5 miliar. WS kini ditahan di sel Mapolsek Ternate Selatan.