Kakorlantas Nilai Wilayah PPKM Level 3 Perlu Pembatasan Mobilitas di Perbatasan
Ia menyampaikan hal tersebut usai meninjau penyekatan di Salam yang merupakan perbatasan Kabupaten Magelang Provinsi Jawa Tengah dengan Kabupaten Sleman Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri Irjen Istiono menyampaikan masih diperlukan pengaturan pembatasan mobilitas di daerah perbatasan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.
"Daerah level 3 masih perlu langkah-langkah pengaturan pembatasan mobilitas, terutama di perbatasan kota. Hal ini penting dilakukan sebagai tanda peringatan pada masyarakat bahwa Covid-19 ini masih mengancam kita semua," katanya di Magelang, Jateng, dilansir Antara, Jumat (10/9).
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Dimana PKM dibentuk? PKM merupakan program yang secara khusus dibentuk oleh Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (KEMENRISTEK DIKTI) Republik Indonesia.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa tujuan utama dari PKM? Secara umum, PKM bertujuan untuk mempersiapkan sumber daya mahasiswa yang berorientasi ke masa depan dan ditempa dengan transformasi Pendidikan Tinggi sehingga menjadi lulusan yang unggul, kompetitif, adaptif, fleksibel, produktif, berdaya saing dengan karakter Pancasila, serta memandu mahasiswa menjadi pribadi yang tahu dan taat aturan; kreatif dan inovatif; serta objektif dan kooperatif dalam membangun keragaman intelektual.
-
Kenapa PPPK dibuat? Meskipun dengan perjanjian kerja, namun PPPK juga termasuk pegawai ASN. Hal yang membedakan dengan antara PPPK dan PNS, salah satunya terletak pada masa percobaannya. Jika PNS biasanya diberlakukan masa percobaan selama 1 tahun, sementara PPPK tidak berlaku kebijakan ini.
Ia menyampaikan hal tersebut usai meninjau penyekatan di Salam yang merupakan perbatasan Kabupaten Magelang Provinsi Jawa Tengah dengan Kabupaten Sleman Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Jalur Sleman-Magelang ini juga merupakan akses menuju tempat pariwisata, tiap hari Jumat (akhir pekan) dilakukan pengaturan, pembatasan, pengetatan di lokasi wisata," tuturnya.
Ia menyebutkan di titik-titik pengetatan dilakukan langkah-langkah pemeriksaan random tes antigen kepada pengguna jalan dan di titik ini (Salam) kebetulan juga dilakukan vaksinasi keliling dengan kuota 250 dosis vaksin untuk pelaku pariwisata, ojek online dan masyarakat sekitar.
"Kegiatan ini merupakan langkah bagus yang dilakukan Polres Magelang. Wilayah ini termasuk level 3, mudah-mudahan dengan aksi-aksi yang dilakukan tentang pembatasan mobilitas di lapangan maka level 3 ini segera turun menjadi level 2,' ujarnya berharap.
Ia menilai kesadaran masyarakat sudah bagus dengan berpedoman pada protokol kesehatan (prokes), terutama memakai masker.
Kakorlantas mengingatkan jangan sampai mengendor, level 3 jadi level 2 terus semua jalan ke tempat wisata dan tidak terkendali.
"Harus dikendalikan, masyarakat juga harus hati-hati, jangan sampai kasus Covid-19 naik lagi," katanya.
Baca juga:
Lowongan Kerja dan Pengangguran Paling Banyak Dikeluhkan Selama PPKM Darurat
VIDEO: Daftar Aktivitas Masyarakat Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi
Survei: 80 Persen Masyarakat Respons Negatif Kebijakan PPKM Darurat
Tersebar Foto Restoran di Pantai Telah Dibuka, Ini Tanggapan Pemkab Gunungkidul
PPKM Level 2, Pemkab Pangandaran Mulai Buka Objek Wisata
90 Persen Kafe dan Restoran di Solo Belum Siap Terapkan Aplikasi PeduliLindungi